Oleh: Hendriansyah
American Institute of Certified public Accountants (AICPA) dalam Muhammad (2002:10) mendefensikan Akuntansi sebagai seni pencatatan, pengelompokan, pengikhtisaran dengan cara yang tertentu dan dinyatakan dalam nilai mata uang, semua transaksi serta kejadian yang sedikit-dikitnya bersifat finansial dan dari catatan itu dapat ditafsirkan hasilnya.
1. Pendahuluan
Seperti kita ketahui hampir seluruh
‘peta’ akuntansi Indonesia merupakan produk barat. Akuntansi konvensional
(Barat) di Indonesia bahkan telah diadaptasi tanpa perubahan berarti. Hal ini
dapat dilihat dari sistem pendidikan, standar, dan praktik akuntansi di
lingkungan bisnis. Kurikulum, materi dan teori yang diajarkan di Indonesia
adalah akuntansi pro Barat. Semua standar akuntansi berinduk pada landasan
teoritis dan teknologi akuntansi IASC (International Accounting Standards
Committee). Indonesia bahkan terang-terangan menyadur Framework for the
Preparation and Presentation of Financial Statements IASC, dengan judul
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dalam Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Akuntansi secara sosiologis saat ini telah mengalami
perubahan besar. Akuntansi tidak hanya dipandang sebagai bagian dari pencatatan
dan pelaporan keuangan perusahaan. Akuntansi telah dipahami sebagai sesuatu
yang tidak bebas nilai (value laden), tetapi dipengaruhi nilai-nilai
yang melingkupinya. Bahkan akuntansi tidak hanya dipengaruhi, tetapi juga
mempengaruhi lingkungannya.
Ketika akuntansi tidak bebas nilai, tetapi sarat nilai,
otomatis akuntansi konvensional yang saat ini masih didominasi oleh sudut
pandang Barat, maka karakter akuntansi pasti kapitalistik, sekuler, egois,
anti-altruistik. Ketika akuntansi memiliki kepentingan ekonomi-politik MNC’s (Multi
National Company's) untuk program neoliberalisme ekonomi, maka akuntansi
yang diajarkan dan dipraktikkan tanpa proses penyaringan, jelas berorientasi
pada kepentingan neoliberalisme ekonomi pula.
Pertanyaan lebih lanjut adalah,
apakah memang kita tidak memiliki sistem akuntansi sesuai realitas kita? Apakah
masyarakat Indonesia tidak dapat mengakomodasi akuntansi dengan tetap melakukan
penyesuaian sesuai realitas masyarakat Indonesia? Lebih jauh lagi sesuai
realitas masyarakat Indonesia yang religius? Religiusitas Indonesia yang
didominasi 85% masyarakat beragama Islam?
Jawabanya ada dalam potongan kutipan Surat Al Baqarah ayat
282 dibawah ini:
“Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah
mengajarkannya………”
Jelaslah Islam telah mengajarkan itu, Islam adalah rahmatan lil ‘alamin dia menjadi aturan
seluruh aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali akuntansi. Ayat ini lah yang
menjadi pondasi paling dasar munculnya konsep akuntansi syari’ah.
2.
Sejarah Lahirnya Akuntansi Syariah
(Islam).
Akuntansi dalam
Islam bukanlah merupakan ilmu yang baru hal ini dapat di lihat dalam peradaban
Islam yang pertama sudah memiliki ”Baitul
Mal ” yangmerupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai ”Bendara Negara”
serta menjamin kesejahteraan sosial. Sejak itu masyarakat muslim telah memiliki
jenis akuntansi yang disebut ”Kitabat Al-Amwal” (pencatatan uang) tulisan ini
telah muncul sebelum double entry
ditemukan oleh Lucas Pacioli di Italia pada tahun 1494.
Dalam sejarah
membuktikan bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena
Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari
Lucas Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.
Setelah
munculnya Islam di Semenanjung Arab dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW, serta
telah terbentuknya daulah islamiyah di Madinah, mulailah perhatian Rasulullah
untuk membersihkan muamalah maaliah
(keuangan) dari unsur-unsur riba’ dan
dari segala bentuk penipuan, pembodohan, perjudian, pemerasan, monopoli dan
segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan.
Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani
profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan).
Diantara bukti
seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam
Al-Qur’an, yaitu surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi
pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya
dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum
yang harus dipedomi. Dalam hal ini, para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam
juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai
mana yang terdapat dalam sejarah Khulafaur-Rasyidin.
Adapun tujuan
pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk mengetahui utang-utang dan
piutang serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran.
Juga, difungsikan untuk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta
untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus
dikeluarkan oleh masing-masing individu.
Dengan melihat
sejarah peradaban Islam diatas, jelaslah bahwa ulama-ulama fiqih telah
mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan khusus yang meliputi
kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang harus di ikuti.
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin Islam untuk mensosialisasikan hukum Islam, serta dengan dijajahnya kebanyakan negara Islam oleh negara-negara Eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasar disemua segi kehidupan umat Islam, termasuk dibidang muamalah keuangan. Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat.
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin Islam untuk mensosialisasikan hukum Islam, serta dengan dijajahnya kebanyakan negara Islam oleh negara-negara Eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasar disemua segi kehidupan umat Islam, termasuk dibidang muamalah keuangan. Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat.
Sementara
di Indonesia sendiri, akuntansi syari’ah mulai banyak diperbincangkan pada awal
tahun 90-an, tepatnya setelah bank syari’ah pertama berdiri yakni Bank Muamalat Indonesia.
Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh majelis ulama indonesia (MUI) dan
pemerintah serta dukungan dari ikatan cendekiawan muslim Indonesia (ICMI) dan
beberapa pengusaha muslim (Asad Alhaq,
2010:7). Sedangkan menurut Muhammad (2002:1), perkembangan akuntansi syari’ah
di Indonesia dilatarbelakangi oleh ketidak nyamanan umat islam terhadap
penyakit dualisme ekonomi-syariah yang sudah cukup lama membelenggunya.
Menurutnya dualisme ini muncul sebagai akibat ketidakmampuan umat Islam
menggabungkan dua disiplin ilmu, yaitu ekonomi dan syari’ah.
3. Pengertian
akuntansi Syariah.
Akuntansi berasal dari kata asing
accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah
menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh
kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut
sebagai bahasa bisnis.
American Institute of Certified public Accountants (AICPA) dalam Muhammad (2002:10) mendefensikan Akuntansi sebagai seni pencatatan, pengelompokan, pengikhtisaran dengan cara yang tertentu dan dinyatakan dalam nilai mata uang, semua transaksi serta kejadian yang sedikit-dikitnya bersifat finansial dan dari catatan itu dapat ditafsirkan hasilnya.
Seni pencatatan artinya
dalam melakukan pencatatan diusahakan serapih mungkin, dengan menggunakan
bahasa yang khas dalam akuntansi dan tekhnik tertentu sehingga menarik dan
mudah dipahami oleh para pemakai sedangkan teknik pengelompokan dan
pengikhtisaran dilakukan menurut aturan yang tercantumdalam Standar Akuntansi
Keuangan (SAK)
Masih dalam Muhammad
(2002:10) Accounting Principle
Board Statement No. 4 mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan
jasa yang berfungsi untuk memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam
ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan
dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di antara
beberapa alternatif.
Sedangkan
menurut American Acounting Association (AAA)
dalam Soemarso SR. (1996 : 5) mendefinisikan akuntansi sebagai proses
pengidentifikasian, pengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk
memungkinkan adanya penilaian-penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi
mereka yang menggunakan informasi tersebut.(1)
Mengidentifikasi artinya
mencari/menentukan identitas transaksi ekonomi untuk kepentingan pengambilan
keputusan . Mengukur artinya memberikan penilaian yang dinyatakan dengan uang.
Mengkomunikasikan artinya hasil informasi yang berupa laporan keuangan serta analisisnya
dapat dipakai untuk pengambilan keputusan manajemen.
Dari pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa akuntansi adalah suatu sistem atau teknik dari suatu
pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data
keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat
digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan.
Sedangkan Syari’ah menurut Imam
al-Qurthubi adalah agama yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya
yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah itu
disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi
sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu
artinya sama dengan agama.(2)
Mahmud
Syaltut, di dalam Kitab al-Islaam; 'Aqiidah wa Syarii'ah menyatakan:
Syarii'ah adalah aturan-aturan (system) yang Allah telah mensyariatkannya, atau mensyariatkan pokok dari aturan-aturan tersebut, agar manusia mengadopsi aturan-aturan tersebut untuk mengatur hubungan dirinya dengan Tuhannya, dan hubungan dirinya dengan saudaranya yang Muslim dan saudara kemanusiaannya (non Muslim), dan hubungan dirinya dengan alam semesta dan kehidupan" (3)
Syarii'ah adalah aturan-aturan (system) yang Allah telah mensyariatkannya, atau mensyariatkan pokok dari aturan-aturan tersebut, agar manusia mengadopsi aturan-aturan tersebut untuk mengatur hubungan dirinya dengan Tuhannya, dan hubungan dirinya dengan saudaranya yang Muslim dan saudara kemanusiaannya (non Muslim), dan hubungan dirinya dengan alam semesta dan kehidupan" (3)
Dari dua defenisi diatas, dapat
kita simpulkan bahwa syari’ah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah
SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, dengan sesamanya dan
dirinya sendiri. Syari’ah Islam mencakup seluruh aspek kehidupan umat
manusia baik ekonomi, politik, sosial dan filsafah moral, termasuk dalam hal
akuntansi.
Berdasarkan defenisi istilah akuntansi dan syari’ah
dalam pembahasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa akuntansi syari’ah
adalah suatu
sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan,
pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan
ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau
perusahaan dengan menggunakan aturan-aturan Islam yang terkandung dalam Al
Qur’an dan As Sunnah.
Tujuan akuntansi
syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis,
emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas
sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan
Allah swt. Dengan demikian pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran,
kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi (5)
4.
Prinsip umum akuntansi Syariah
Menurut Muhammad (2002:11), dalam Al Qur’an surat Al Baqarah
ayat 282 ada tiga nilai yang menjadi prinsip dasar dalam operasional akuntansi
syari’ah yaitu nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran:
a. Prinsip pertanggungjawaban
Dalam
kebudayaan kita, umumnya "tanggung jawab" diartikan sebagai
keharusan untuk "menanggung" dan "menjawab" dalam pengertian lain
yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh
perilaku seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.
keharusan untuk "menanggung" dan "menjawab" dalam pengertian lain
yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh
perilaku seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.
Pertanggungjawaban
berkaitan langsung dengan konsep amanah. Dimana implikasinya dalam bisnis dan
akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu
melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada
pihak-pihak yang terkait. Pertanggungjawabannya diwujudkan dalam bentuk laporan
keuangan.
b. Prinsip keadilan
Keadilan
adalah pengakuan dan prelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama. (6)
Prinsip
keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika
kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren
melekat dalam fitrah manusia. Dalam konteks akuntansi keadilan mengandung
pengertian yang bersifat fundamental dan tetap berpijak pada nilai-nilai
etika/syariah dan moral, secara sederhana adil dalam akuntansi adalah
pencatatan dengan benar setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Dalam
Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan
dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan
timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal
ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syura
ayat 181-184 yang berbunyi:"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu
termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah
yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu."
c. Prinsip kebenaran
Dalam
kamus umum Bahasa Indonesia (oleh Purwadarminta), ditemukan arti kebenaran,
yaitu : 1.Keadaan yang benar (cocok dengan hal atau keadaan sesungguhnya); 2.
Sesuatu yang benar (sungguh-sungguh ada, betul demikian halnya); 3. Kejujuran,
ketulusan hati; 4. Selalu izin, perkenanan; 5. Jalan kebetulan (7http://www.scribd.com/doc/41008947/tugas-arti-kebenaran)
Sedangkan
menurut Aristoteles mendefinisikan kebenaran adalah soal kesesuaian antara apa
yang diklaim sebagai diketahui dengan kenyataan yang sebenarnya. Benar dan
salah adalah soal sesuai tidaknya apa yang dikatakan dengan kenyataan
sebagaimana adanya. Kebenaran terletak pada kesesuaian antara subyek dan obyek
yaitu apa yang diketahui subyek dan realitas sebagaimana adanya. (8)
Berdasarkan
defenisi-defenisi diatas, jika dikaitkan dengan akuntansi syari’ah maka
kebenaran yang dimaksud adalah kesesuaian antara apa yang dicatat dan
dilaporkan dengan apa yang terjadi sebenarnya dilapangan.
Jika
kita kaitkan dengan profesi Akuntan, maka prinsip kebenaran menyangkut
pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan,
sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang
Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti
yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang
diangkat atau ditunjuk sebelumnya.
Berdasarkan gambar disamping, kita dapat melihat
posisi masing-masing dari ketiga prinsip tersebut dalam, dimana kita melihat diantara
ketiga prinsip ini tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Prinsip-prinsip itulah yang membentuk system kehidupan umat islam, baik
hubungan dengan Tuhannya, dirinya atau masyarakat disekitarnya.
Menurut M. Syafii Antonio yang
dikutip oleh Istutik (2011), prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam perspektif
Islam meliputi,
a.
Prinsip pertama;
Legitimasi Muamalat
Legitimasi muamalat disini harus dipandang secara luas,
karena wajib bagi orang-orang yang melakukan kegiatan akuntansi untuk menolak penyajian
setiap informasi keuangan, apabila diketahui atau timbul keraguan bahwa tujuan
dari penggunaanya adalah untuk menyempurnakan transaksi atau perdagangan yang
tidak syah menurut syari’at. Apabila sesorang yang bekerja dibidang akuntansi
karena suatu sebab harus menyajikan analisa atau informasi mengenai keuangan
yang mengandung penyimpangan dari syari’at islam, baik secara samar maupun
terang-terangan, maka minimal dia harus memberikan isyarat atau tanda pada
uraian atau tafsirannya terhadap informasi tersebut.
Legitimasi muamalat itu tidaklah terbatas ruang lingkupnya
sebagaimana diatas, bahkan juga mnecakup pihak-pihak yang bermuamalah,
disamping segi-segi kegiatan akuntansi. Yang kami maksudkan dengan pihak-pihak
bermuamalat itu adalah kedua belah pihak yang bermuamalat. Pihak pertama yaitu
yang membentuk perusahaan atau para pemegang saham dan pihak kedua adalah
orang-orang yang berkepentigan dengan mereka.
b.
Prinsip kedua
Dalam prinsip kedua ini mengandung syakhshiyyah i’tibariyyah,
syakhshiyyah qanuniyyah dan wahdah muhasabiyyah.
1.
Syakhshiyyah I’tibariyyah ( Entitas Spiritual )
Syakhshiyyah
I’tibariyyah adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang
melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi tersebut. ada dua permasalahan
yang mempengaruhi dan akan terpengaruh dengan konsep syakhshiyyah i’tibariyyah
ini. Pertama, berkaitan dengan harta-harta yang di investasikan itu
sendiri dan kaitannya dengan harta-harta pribadi tersebut. Kedua,
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pemilik kepemilikan yang
bersifat lahiriah, sebagai akibat atau hasil dari kegiatan investasinya.
2.
Syakhshiyyah Qanuniyyah ( Legal Entity )
Syakhshiyyah
Qanuniyyah adalah suatu ungkapan mengenai entitas yang terpisah, yang memungkinkannya
untuk menuntut pihak lain secara langsung dalam sifatnya sebagai suatu pribadi,
sebagaimana dimungkinkan pula bagi pihak lain untuk menuntutnya secara langsung
pula, dalam sifatnya sebagai suatu pribadi.
3.
Wahdah Muhasabiyyah ( Kesatuan Akuntansi )
Wahdah
Muhasabiyyah adalah kerangka dasar yang
menentukan ruang lingkup kegiatan akuntansi ditinjau dari sisi apa yang harus
dimuat oleh buku-buku akuntansi dan apa yang harus diangkat oleh laporan
keuangan baik berbentuk data keuangan yang sudah dikenal ataupun yang
lain. Oleh karena itu, permasalahan yang harus dikaji untuk menentukan wahdah
muhasabiyyah itu adalah masalah kebutuhan terhadap informasi keuangan.
Kebutuhan informasi keuangan itulah yang akan terealisir pada akhirnya, yang
diungkapkan dalam laporan keuangan.
c.
Prinsip ketiga; Istimrariyyah ( Kontinuitas )
Istimrariyyah adalah prinsip yang keberadaannya dapat memberi pandangan
bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak
diketahui, dan likuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika
terdapat indikasi mengarah kepada kebalikannya. berdasarkan pendefinisian
terhadap prinsip ini maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini:
- umur perusahaan tersebut tidak tergantung pada umur para pemiliknya
- prinsip ini merupakan bagian dari fitrah dari manusia yang Allah SWT ciptakan manusia atas dasar fitrah tersebut
- prinsip ini dalam kaitannya dengan usaha investasi, merupakan suatu kaidah yang umum
- sebagai akibat dari prinsip ini, maka seluruh transaksi-transaksi,dan tindakan-tindakan manajemen, baik intern maupun ekstern, haruslah menjadikan prinsip ini sebagai pelajaran, mulai dari penentuan asas pendanaan kegiatan investasi sampai pengukuran hasil-hasil akhir dan pengilustrasian hasil-hasil kegiatan dan neraca yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
- sesungguhnya penerapan prinsip ini haruslah memperhatikan faktor-faktor pasar, baik segi penambahan, pengurangan, perluasan, dan penyempitan dari faktor-faktor yang mempunyai hubungan secara langsung dengan kelangsungan kegiatan
d.
Prinsip keempat; Muqabalah ( Matching )
Muqabalah adalah suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat
antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan
tersebut dari segi yang lainnya. Sebab, setiap sesuatu yang terjadi, pasti
karena adanya suatu tindakan yang mendahuluinya, yang didasari oleh tujuan
tertentu. Dan untuk selanjutnya, kedua kejadian tersebut harus saling dikaitkan
guna mengetahui pengaruh-pengaruh yang di akibatkannya
5.
Penutup
Implementasi Akuntansi syari’ah
merupakan salah satu hal yang memegang peranan penting dalam mewujudkan tata
niaga yang bermoral, beretika dan Islami sehingga semua aktifitas bisnis dan
ekonomi kita bernilai ibadah. Bila akuntansi syariah dianggap sebagai bagian
dari ibadah, maka terdapat tiga dimensi yang harus digapai dalam tujuan
beribadah, yaitu mencari keridhoan Allah SWT, memenuhi kewajiban terhadap masyarakat,
dan sekaligus memenuhi hak individu. Hal ini sejalan dengan peran syari’ah
Islam yang rahmatan lil alamin.
Daftar Pustaka:
Alhaq, Asad, dkk. 2010. Makalah; Perkembangan Entitas Syariah dan Standar
Akuntansi Syariah Yang Berlaku. Universitas Siliwangi
Tasikmalaya, Fakutas Ekonomi, Jurusan Akuntansi
Muhammad. 2002. Pengantar Akuntansi Syari’ah. Jakarta: Salemba Empat
Laode.
Syamril. 2011.Pengertian Akuntansi
Menurut Para Ahli. Web. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2061502-pengertian-akuntansi-menurut-para-ahli/#ixzz1cGt64d6I). 29
November 2011
Istutik.2011. Prinsip Akuntansi dalam Perspektif Islam. Web http://blog.stie-mce.ac.id/istutik/2011/10/04/prinsip-akuntansi-dalam-perspektif-islam/. 29 November 2011
Sururudin: 2011.
Kebenaran Ilmiah. Web (http://sururudin.wordpress.com/2011/05/25/kebenaran-ilmiah/. 29 November 2011
Riyana.2010. Kebenaran. Web. http://www.scribd.com/doc/41008947/tugas-arti-kebenaran. 29 November 2011
Ambardi. Abu Fitri. 2010. Akuntansi Syariah : Sejarah Perkembangan dan Implementasi. Web. (http://abufitriambardi.blogspot.com/2010/09/akuntansi-syariah-sejarah-perkembangan.html. 29 November 2011
Abiding, Masuoed. 2008. Definisi Syari'ah. Web. http://masoedabidin.blogspot.com/2008/08/definisi-syariah-pada-dasarnya.html. 29 November 2011
HTI. 2008. Pengertian Syari’ah. Web. http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/20/pengertian-syariah/. 29 November 2011
Terima telah membantu, Semoga Selalu bermanfaat untuk Semuanya, Apa Itu Analisis Rasio untuk Laporan Keuangan
ReplyDelete