Wednesday, November 30, 2011

KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARI'AH



Oleh:  Hendriansyah

1.      Pendahuluan

Seperti kita ketahui hampir seluruh ‘peta’ akuntansi Indonesia merupakan  produk barat. Akuntansi konvensional (Barat) di Indonesia bahkan telah diadaptasi tanpa perubahan berarti. Hal ini dapat dilihat dari sistem pendidikan, standar, dan praktik akuntansi di lingkungan bisnis. Kurikulum, materi dan teori yang diajarkan di Indonesia adalah akuntansi pro Barat. Semua standar akuntansi berinduk pada landasan teoritis dan teknologi akuntansi IASC (International Accounting Standards Committee). Indonesia bahkan terang-terangan menyadur Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements IASC, dengan judul Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).


Akuntansi secara sosiologis saat ini telah mengalami perubahan besar. Akuntansi tidak hanya dipandang sebagai bagian dari pencatatan dan pelaporan keuangan perusahaan. Akuntansi telah dipahami sebagai sesuatu yang tidak bebas nilai (value laden), tetapi dipengaruhi nilai-nilai yang melingkupinya. Bahkan akuntansi tidak hanya dipengaruhi, tetapi juga mempengaruhi lingkungannya.
Ketika akuntansi tidak bebas nilai, tetapi sarat nilai, otomatis akuntansi konvensional yang saat ini masih didominasi oleh sudut pandang Barat, maka karakter akuntansi pasti kapitalistik, sekuler, egois, anti-altruistik. Ketika akuntansi memiliki kepentingan ekonomi-politik MNC’s (Multi National Company's) untuk program neoliberalisme ekonomi, maka akuntansi yang diajarkan dan dipraktikkan tanpa proses penyaringan, jelas berorientasi pada kepentingan neoliberalisme ekonomi pula.
Pertanyaan lebih lanjut adalah, apakah memang kita tidak memiliki sistem akuntansi sesuai realitas kita? Apakah masyarakat Indonesia tidak dapat mengakomodasi akuntansi dengan tetap melakukan penyesuaian sesuai realitas masyarakat Indonesia? Lebih jauh lagi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang religius? Religiusitas Indonesia yang didominasi 85% masyarakat beragama Islam?
Jawabanya ada dalam potongan kutipan Surat Al Baqarah ayat 282 dibawah ini:
“Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”
Jelaslah Islam telah mengajarkan itu, Islam adalah rahmatan lil ‘alamin dia menjadi aturan seluruh aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali akuntansi. Ayat ini lah yang menjadi pondasi paling dasar munculnya konsep akuntansi syari’ah.
2.      Sejarah Lahirnya Akuntansi Syariah (Islam).
Akuntansi dalam Islam bukanlah merupakan ilmu yang baru hal ini dapat di lihat dalam peradaban Islam yang pertama sudah memiliki ”Baitul Mal ” yangmerupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai ”Bendara Negara” serta menjamin kesejahteraan sosial. Sejak itu masyarakat muslim telah memiliki jenis akuntansi yang disebut ”Kitabat Al-Amwal” (pencatatan uang) tulisan ini telah muncul sebelum double entry ditemukan oleh Lucas Pacioli di Italia pada tahun 1494.    
Dalam sejarah membuktikan bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Lucas Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.
Setelah munculnya Islam di Semenanjung Arab dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di Madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba’ dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan, perjudian, pemerasan, monopoli dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan).
 
Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Qur’an, yaitu surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomi. Dalam hal ini, para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana yang terdapat dalam sejarah Khulafaur-Rasyidin.
Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk mengetahui utang-utang dan piutang serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untuk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu. 
Dengan melihat sejarah peradaban Islam diatas, jelaslah bahwa ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang harus di ikuti.

Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin Islam untuk mensosialisasikan hukum Islam, serta dengan dijajahnya kebanyakan negara Islam oleh negara-negara Eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasar disemua segi kehidupan umat Islam, termasuk dibidang muamalah keuangan. Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat.
Sementara di Indonesia sendiri, akuntansi syari’ah mulai banyak diperbincangkan pada awal tahun 90-an, tepatnya setelah bank syari’ah pertama berdiri yakni Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh majelis ulama indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari ikatan cendekiawan muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim (Asad Alhaq, 2010:7). Sedangkan menurut Muhammad (2002:1), perkembangan akuntansi syari’ah di Indonesia dilatarbelakangi oleh ketidak nyamanan umat islam terhadap penyakit dualisme ekonomi-syariah yang sudah cukup lama membelenggunya. Menurutnya dualisme ini muncul sebagai akibat ketidakmampuan umat Islam menggabungkan dua disiplin ilmu, yaitu ekonomi dan syari’ah.

3.      Pengertian akuntansi Syariah.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

American Institute of Certified public Accountants (AICPA) dalam Muhammad (2002:10) mendefensikan Akuntansi sebagai seni pencatatan, pengelompokan, pengikhtisaran dengan cara yang tertentu dan dinyatakan dalam nilai mata uang, semua transaksi serta kejadian yang sedikit-dikitnya bersifat finansial dan dari catatan itu dapat ditafsirkan hasilnya. 
 Seni pencatatan artinya dalam melakukan pencatatan diusahakan serapih mungkin, dengan menggunakan bahasa yang khas dalam akuntansi dan tekhnik tertentu sehingga menarik dan mudah dipahami oleh para pemakai sedangkan teknik pengelompokan dan pengikhtisaran dilakukan menurut aturan yang tercantumdalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Masih dalam Muhammad (2002:10) Accounting Principle Board Statement No. 4 mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di antara beberapa alternatif.
Sedangkan menurut American Acounting Association (AAA) dalam Soemarso SR. (1996 : 5) mendefinisikan akuntansi sebagai proses pengidentifikasian, pengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian-penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.(1)
Mengidentifikasi artinya mencari/menentukan identitas transaksi ekonomi untuk kepentingan pengambilan keputusan . Mengukur artinya memberikan penilaian yang dinyatakan dengan uang. Mengkomunikasikan artinya hasil informasi yang berupa laporan keuangan serta analisisnya dapat dipakai untuk pengambilan keputusan manajemen.


Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan.


Sedangkan Syari’ah menurut Imam al-Qurthubi adalah agama yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.(2)
Mahmud Syaltut, di dalam Kitab al-Islaam; 'Aqiidah wa Syarii'ah menyatakan:
Syarii'ah adalah aturan-aturan (system) yang Allah telah mensyariatkannya, atau mensyariatkan pokok dari aturan-aturan tersebut, agar manusia mengadopsi aturan-aturan tersebut untuk mengatur hubungan dirinya dengan Tuhannya, dan hubungan dirinya dengan saudaranya yang Muslim dan saudara kemanusiaannya (non Muslim), dan hubungan dirinya dengan alam semesta dan kehidupan"
(3)

Dari dua defenisi diatas, dapat kita simpulkan bahwa syari’ah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, dengan sesamanya dan dirinya sendiri. Syari’ah Islam mencakup seluruh aspek kehidupan umat  manusia baik ekonomi, politik, sosial dan filsafah moral, termasuk dalam hal akuntansi. 
Berdasarkan defenisi istilah akuntansi dan syari’ah dalam pembahasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa akuntansi syari’ah adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan dengan menggunakan aturan-aturan Islam yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Tujuan akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Allah swt. Dengan demikian pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi (5)

4.      Prinsip umum akuntansi Syariah
Menurut Muhammad (2002:11), dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 282 ada tiga nilai yang menjadi prinsip dasar dalam operasional akuntansi syari’ah yaitu nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran:
a.       Prinsip pertanggungjawaban
Dalam kebudayaan kita, umumnya "tanggung jawab" diartikan sebagai
keharusan untuk "menanggung" dan "menjawab" dalam pengertian lain
yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh
perilaku seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.

Pertanggungjawaban berkaitan langsung dengan konsep amanah. Dimana implikasinya dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Pertanggungjawabannya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.

b.      Prinsip keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan prelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. (6)

Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Dalam konteks akuntansi keadilan mengandung pengertian yang bersifat fundamental dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral, secara sederhana adil dalam akuntansi adalah pencatatan dengan benar setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syura ayat 181-184 yang berbunyi:"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu."

c.       Prinsip kebenaran
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia (oleh Purwadarminta), ditemukan arti kebenaran, yaitu : 1.Keadaan yang benar (cocok dengan hal atau keadaan sesungguhnya); 2. Sesuatu yang benar (sungguh-sungguh ada, betul demikian halnya); 3. Kejujuran, ketulusan hati; 4. Selalu izin, perkenanan; 5. Jalan kebetulan (7http://www.scribd.com/doc/41008947/tugas-arti-kebenaran)

Sedangkan menurut Aristoteles mendefinisikan kebenaran adalah soal kesesuaian antara apa yang diklaim sebagai diketahui dengan kenyataan yang sebenarnya. Benar dan salah adalah soal sesuai tidaknya apa yang dikatakan dengan kenyataan sebagaimana adanya. Kebenaran terletak pada kesesuaian antara subyek dan obyek yaitu apa yang diketahui subyek dan realitas sebagaimana adanya. (8)

Berdasarkan defenisi-defenisi diatas, jika dikaitkan dengan akuntansi syari’ah maka kebenaran yang dimaksud adalah kesesuaian antara apa yang dicatat dan dilaporkan dengan apa yang terjadi sebenarnya dilapangan.

Jika kita kaitkan dengan profesi Akuntan, maka prinsip kebenaran menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya.



Berdasarkan gambar disamping, kita dapat melihat posisi masing-masing dari ketiga prinsip tersebut dalam, dimana kita melihat diantara ketiga prinsip ini tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Prinsip-prinsip itulah yang membentuk system kehidupan umat islam, baik hubungan dengan Tuhannya, dirinya atau masyarakat disekitarnya.



Menurut M. Syafii Antonio yang dikutip oleh Istutik (2011), prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam perspektif Islam meliputi,

a.      Prinsip pertama; Legitimasi Muamalat
Legitimasi muamalat disini harus dipandang secara luas, karena wajib bagi orang-orang yang melakukan kegiatan akuntansi untuk menolak penyajian setiap informasi keuangan, apabila diketahui atau timbul keraguan bahwa tujuan dari penggunaanya adalah untuk menyempurnakan transaksi atau perdagangan yang tidak syah menurut syari’at. Apabila sesorang yang bekerja dibidang akuntansi karena suatu sebab harus menyajikan analisa atau informasi mengenai keuangan yang mengandung penyimpangan dari syari’at islam, baik secara samar maupun terang-terangan, maka minimal dia harus memberikan isyarat atau tanda pada uraian atau tafsirannya terhadap informasi tersebut.
Legitimasi muamalat itu tidaklah terbatas ruang lingkupnya sebagaimana diatas, bahkan juga mnecakup pihak-pihak yang bermuamalah, disamping segi-segi kegiatan akuntansi. Yang kami maksudkan dengan pihak-pihak bermuamalat itu adalah kedua belah pihak yang bermuamalat. Pihak pertama yaitu yang membentuk perusahaan atau para pemegang saham dan pihak kedua adalah orang-orang yang berkepentigan dengan mereka.

b.      Prinsip kedua
Dalam prinsip kedua ini mengandung syakhshiyyah i’tibariyyah, syakhshiyyah qanuniyyah dan wahdah muhasabiyyah.

1.      Syakhshiyyah I’tibariyyah ( Entitas Spiritual )
Syakhshiyyah I’tibariyyah adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi tersebut. ada dua permasalahan yang mempengaruhi dan akan terpengaruh dengan konsep syakhshiyyah i’tibariyyah ini. Pertama, berkaitan dengan harta-harta yang di investasikan itu sendiri dan kaitannya dengan harta-harta pribadi tersebut. Kedua, berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriah, sebagai akibat atau hasil dari kegiatan investasinya.
2.      Syakhshiyyah Qanuniyyah ( Legal Entity )
Syakhshiyyah Qanuniyyah adalah suatu ungkapan mengenai entitas yang terpisah, yang memungkinkannya untuk menuntut pihak lain secara langsung dalam sifatnya sebagai suatu pribadi, sebagaimana dimungkinkan pula bagi pihak lain untuk menuntutnya secara langsung pula, dalam sifatnya sebagai suatu pribadi.
3.      Wahdah Muhasabiyyah ( Kesatuan Akuntansi )
Wahdah Muhasabiyyah adalah kerangka dasar yang menentukan ruang lingkup kegiatan akuntansi ditinjau dari sisi apa yang harus dimuat oleh buku-buku akuntansi dan apa yang harus diangkat oleh laporan keuangan baik berbentuk data keuangan  yang sudah dikenal ataupun yang lain. Oleh karena itu, permasalahan yang harus dikaji untuk menentukan wahdah muhasabiyyah itu adalah masalah kebutuhan terhadap informasi keuangan. Kebutuhan informasi keuangan itulah yang akan terealisir pada akhirnya, yang diungkapkan dalam laporan keuangan.

c.       Prinsip ketiga; Istimrariyyah ( Kontinuitas )
Istimrariyyah adalah prinsip yang keberadaannya dapat memberi pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan likuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi mengarah kepada kebalikannya. berdasarkan pendefinisian terhadap prinsip ini maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini:
  • umur perusahaan tersebut tidak tergantung pada umur para pemiliknya
  • prinsip ini merupakan bagian dari fitrah dari manusia yang Allah SWT  ciptakan manusia atas dasar fitrah tersebut
  • prinsip ini dalam kaitannya dengan usaha investasi, merupakan suatu kaidah yang umum
  • sebagai akibat dari prinsip ini, maka seluruh transaksi-transaksi,dan tindakan-tindakan manajemen, baik intern maupun ekstern, haruslah menjadikan prinsip ini sebagai pelajaran, mulai dari penentuan asas pendanaan kegiatan investasi sampai pengukuran hasil-hasil akhir dan pengilustrasian hasil-hasil kegiatan dan neraca yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
  • sesungguhnya penerapan prinsip ini haruslah memperhatikan faktor-faktor pasar, baik segi penambahan, pengurangan, perluasan, dan penyempitan dari faktor-faktor yang mempunyai hubungan secara langsung dengan kelangsungan kegiatan
d.      Prinsip keempat; Muqabalah ( Matching )
Muqabalah adalah suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi yang lainnya. Sebab, setiap sesuatu yang terjadi, pasti karena adanya suatu tindakan yang mendahuluinya, yang didasari oleh tujuan tertentu. Dan untuk selanjutnya, kedua kejadian tersebut harus saling dikaitkan guna mengetahui pengaruh-pengaruh yang di akibatkannya

5.      Penutup
Implementasi Akuntansi syari’ah merupakan salah satu hal yang memegang peranan penting dalam mewujudkan tata niaga yang bermoral, beretika dan Islami sehingga semua aktifitas bisnis dan ekonomi kita bernilai ibadah. Bila akuntansi syariah dianggap sebagai bagian dari ibadah, maka terdapat tiga dimensi yang harus digapai dalam tujuan beribadah, yaitu mencari keridhoan Allah SWT, memenuhi kewajiban terhadap masyarakat, dan sekaligus memenuhi hak individu. Hal ini sejalan dengan peran syari’ah Islam yang rahmatan lil alamin.

Daftar Pustaka:

Alhaq, Asad, dkk. 2010. Makalah; Perkembangan Entitas Syariah dan Standar Akuntansi Syariah Yang Berlaku. Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Fakutas Ekonomi, Jurusan Akuntansi
Muhammad. 2002. Pengantar Akuntansi Syari’ah. Jakarta: Salemba Empat

Laode. Syamril. 2011.Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli. Web. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2061502-pengertian-akuntansi-menurut-para-ahli/#ixzz1cGt64d6I). 29 November 2011

Istutik.2011. Prinsip Akuntansi dalam Perspektif Islam. Web  http://blog.stie-mce.ac.id/istutik/2011/10/04/prinsip-akuntansi-dalam-perspektif-islam/. 29 November 2011

Sururudin: 2011. Kebenaran Ilmiah. Web (http://sururudin.wordpress.com/2011/05/25/kebenaran-ilmiah/. 29 November 2011
Riyana.2010. Kebenaran. Web. http://www.scribd.com/doc/41008947/tugas-arti-kebenaran. 29 November 2011

Ambardi. Abu Fitri. 2010. Akuntansi Syariah : Sejarah Perkembangan dan Implementasi. Web. (http://abufitriambardi.blogspot.com/2010/09/akuntansi-syariah-sejarah-perkembangan.html. 29 November 2011

Abiding, Masuoed. 2008. Definisi Syari'ah. Web. http://masoedabidin.blogspot.com/2008/08/definisi-syariah-pada-dasarnya.html. 29 November 2011
HTI. 2008. Pengertian Syari’ah. Web. http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/20/pengertian-syariah/. 29 November 2011

Related Post

Semoga Bermanfaat, Jika Sahabat suka dan memperoleh manfaat dari artikel-artikel di blog Komunitas Diamond ini, silakan bagikan ke teman-teman sahabat melalui jejaring sosial dibawah ini:

1 comment:

Thanks komentarnya..