PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Supervisi merupakan bagian keempat dari
empat kegiatan proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh tim supervisor baik
oleh kepala sekolah dan/atau pengawas pengawas. Keempat proses pembelajaran itu
antara lain; diawali dengan perencanaan, kemudian pelaksanaan, diteruskan
dengan penilaian, dan yang keempat pengawasan. Hal itu ditegaskan oleh PP
19/2005, pasal 19, ayat (3), “Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien”
Perencanaan proses pembelajaran
dilakukan oleh kepala satuan pendidikan bersama dengan pendidik. Perencanaan
itu berbentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pada pasal
20, PP 19/2005 ditegaskan, “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil
belajar”.
Pelaksanaan proses pembelajaran
dilakukan oleh pendidik berdasarkan perencanaan proses pembelajaran. Wujudnya
nyatanya adalah peristiwa di ruangan belajar dan pemberian tugas terstruktur
dan tugas mandiri kepada peserta didik. Peristiwa di kelas meliputi
kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Penilaian proses dan
hasil belajar di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik dan satuan
pendidikan. Wujud nyata penilaian itu adalah ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan semester, dan ulangan kenaikan kelas. Pengawasan dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Wujud dari pengawasan itu adalah
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut.
Keempat kegiatan proses pembelajaran
itu merupakan satu kesatuan dengan penanggung jawab yang jelas. Perencanaan
merupakan dasar utama dari semua kegiatan. Perencanaan yang benar diasumsikan
bermuara kepada pelaksanaan yang benar. Perencanaan dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pendidik. Silabus mata pelajaran dan silabus muatan lokal
disusun oleh guru bersama timnya yang diketuai oleh kepala satuan pendidikan.
Jika silabus belum memenuhi standar yang diharuskan, penanggung jawabnya adalah
kepala satuan pendidikan. Selain itu, silabus merupakan perangkat
kurikulum yang kategori tanggung jawabnya berada di tangan kepala satuan
pendidikan. Lagi pula, di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), silabus merupakan dokumen dua kurikulum, sedangkan penanggung jawab
penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah kepala satuan
pendidikan.
Recana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
disusun oleh pendidik berdasarkan karakteristik peserta didik yang berada di
kelasnya. Penyusunan RPP pada dasarnya dilakukan secara individu, meskipun
tidak dilarang secara berkelompok. Jika RPP yang bermasalah berarti yang
beratanggung jawab adalah pendidik. Jadi di dalam perencanaan proses
pembelajaran sudah terlihat dikotomus (pemisah) tanggung jawab antara kepala
satuan pendidikan dengan pendidik. Silabus tanggung jawab kepala satuan
pendidikan dan RPP tanggung jawab pendidik.
Pelaksanaan proses pembelajaran oleh
pendidik, bertumpu kepada perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan dan
pendidik. Kegiatan ini berangkat dari keberadaan silabus dan RPP. Pelaksanaannya
akan terlihat nyata di ruang kelas, dalam bentuk interaksi dengan peserta
didik, dan dalam suasana yang menyenangkan. Seperti yang ditegaskan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pasal 19, ayat (1) tentang Standar
Nasional Pendidikan seperti berikut ini. “Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Penilaian proses dan hasil belajar pada
tataran satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah. Pada tataran satuan pendidikan hal itu dilakukan oleh pendidik dan
satuan pendidikan. Penegasan itu termaktub pada PP 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan,pasal 63, ayat (1) sepeti berikut ini. “ Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian
hasil belajar oleh pendidik; (b) penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.” Lebih lanjut
rincian dari pasal 63 ayat (1) ini diuraikan secara rinci di dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
dalam proses pembelajaran perlu diawasi. Hal itulah yang keempat, yakni pengawasan
proses pembelajaran. Bahan sajian sederhana ini berbicara tentang
pengawasan proses pembelajaran. Pembahasan akan dilakukan dengan sistematika
berpikir seperti berikut ini. (1) ruang lingkup kerja kepengawasan; (2)
program atau perencanaan pengawasan; (3) pelaksanaan, pelaporan, dan
tindaklanjut kegiatan kepengawasan. Dengan tiga sistematika berpikir itu,
diharapkan bahan ini dapat dijadikan sebagai landasan berpikir untuk
melaksanakan kegiatan kepengawasan pada satuan pendidikan baik oleh pengawas
sekolah maupun oleh kepala satuan pendidikan.
2. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
c. Permendiknas
RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
d.
Permendiknas
RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Komptensi Guru.
e.
Permendiknas RI
Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
f.
Permendiknas RI
Noomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi.
g.
Permendiknas RI
Nomor 16 tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
h.
Permendiknas RI
Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
i.
Permendiknas
No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
j.
Permendiknas No.
63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
3. Tujuan
a.
Untuk
mengetahui kompetensi guru dalam membuat persiapan atau perencanaan
pembelajaran di dalam kelas.
b. Untuk
mengetahui kemahiran dan ketepatan dalam memilih pendekatan, metode, dan teknik
pembelajaran sesuai dengan bahan ajar yang akan disampaikan kepada peserta
didik.
c.
Untuk
mengetahui kompetensi guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan proses
pembelajaran di dalam kelas, misalnya dalam membuka proses pembelajaran,
apersepsi,penguasaan kelas, kegiatan inti yang meliputi eksplorasi,elaborasi,
dan konpirmasi, teknik bertanya dan sebagainya sampai pada kegiatan akhir
atau evaluasi.
d.
Untuk
mengetahui kompetensi guru dalam mengembangkan intrumen penilaian dalam
melaksanakan evaluasi, baik evaluasi selama proses pembelajaran atau evaluasi
hasil belajar.
e.
Untuk
mengetahui kemampuan guru dalam memberikan tindak lanjut pembelajaran kepada
peserta didik.
f. Untuk
mengetahui kelengkapan administrasi pembelajaran yang diperlukan dalam rangka
melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga profesional di bidang pendidikan.
4. Manfaat
a.
Guru yang
disupervisi akan mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam rangka membuat
perencanaan pembelajaran.
b.
Guru yang
bersangkutan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan yang ia miliki dalam
rangka melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas.
c.
Guru yang
bersangkutan akan mengetahui kelemahan dan kekurangannya dalam merencanakan dan
mengembangkan instrumen penilaian pembelajaran.
d.
Sebagai bahan
introspeksi pada diri pribadi seorang guru, bahwa tugas profesional sebagai
pendidik itu sangat pelik dan kompleks sehingga akan menjadi motivasi untuk
selalu menambah dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan.
BAB II
RUANG LINGKUP SUPERVISI KELAS
Ada lima lingkup kerja kepengawasan proses pembelajaran.
Kelima lingkup itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 41/2007 tentang Standar Proses seperti berikut ini.
1.
Pemantauan
a. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
b. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan
dokumentasi.
c. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala
dan pengawas satuan pendidikan.
2.
Supervisi
a. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
b. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan
cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
c.
Kegiatan
supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
3.
Evaluasi
a. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk
menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian
hasil pembelajaran.
b. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan
dengan cara:
a) membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b) mengidentifikasi kinerja guru dalam proses
pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
c.
Evaluasi
proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
4.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiproses
pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
5. Tindak Lanjut
a. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar.
b. Teguran yang bersifat mendidik diberikan
kepada guru yang belum memenuhi standar.
c. Guru
diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
Kelima lingkup (pematauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut) kepengawasan merupakan kegiatan yang
berentetan. Ada hubungan hierarkis dari lima kegiatan itu. Kegiatan diawali
dengan pematauan. Hal yang dipantau adalah perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian proses pembelajaran. Hasil pemantauan itu tampil dalam wujud data
berupa kondisi ril, kenyataan yang sebenarnya, dan fakta autentik. Hasil
pematauan itu bisa berupa catatan, rekaman, dan dokumentasi. Untuk
mendapatkannya dilakukan dengan berbagai cara atau teknik. Tentu saja cara dan
teknik itu memerlukan instrument pemantauan. Instrumen itu pada hakikatnya
adalah instrument pengumpulan data, informasi, dan fakta tentang kondisi ril
dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Data atau informasi yang diperoleh
melalui pemanantauan diolah dan ditafsirkan agar bermakna. Hasil penafsiran
terhadap data atau informasi tersebutlah memerlukan tindakan selanjutnya. Jika
data mengatakan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses
pembelajaran telah memenuhi standar, tentu pengawas (kepala satuan pendidikan
dan pengawas sekolah) berupaya untuk mengembangkan ke tingkat yang lebih tinggi
di atas standar. Kalau data menyatakan belum memenuhi standar, upaya yang
dilakukan adalah meningkatkannya menjadi standar. Kegiatan-kegiatan itulah yang
dilakukan di dalam supervisi. Jadi, supervisi hanya dapat dilkukan jika ada
data dan informasi bermakna dari hasil pemantauan.
Supervisi pendidikan (akademik dan
menejerial) menurut Depdiknas (2009) adalah kegiatan yang berurusan dengan
perbaikan dan peningkatan proses dan hasil belajar serta pengelolaan sekolah
(satuan pendidikan). Inti dari kegiatan supervisi adalah perbaikan dan
peningkatan. Data yang diperoleh dari kegiatan pemantauan dijadikan
landasan untuk melakukan supervisi (memperbaiki dan meningkatkan). Jika data
menginformasikan hal yang kurang baik, kegiatan supervisinya adalah
memperbaiki. Kalau data menginformasikan hal yang telah baik, kegiatan
supervisinya adalah meningkatkan.
Supervisi pembelajaran
diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan
konsultasi (Permendiknas No. 41/2007). Kegiatan supervisi yang dilakukan
oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah adalah kegiatan untuk
memperbaiki dan atau meningkkatkan. Hal yang diperbaiki atau ditingkatkan
adalah perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Cara yang
digunakan adalah dengan pemberian contoh, disksusi, pelatihan, dan konsultasi.
Pemilihan cara ini tentu sangat ditentukan oleh keadaan dan kebutuhan pendidik.
Bisa jadi seorang pendidik hanya memerlukan contoh untuk meningkatkan kemampuan
merencanakan, sedangkan pendidik yang memerlukan diskusi, konsultasi, dan
pelatihan. Selain itu, kiat kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah dalam
mengemban tugasnya juga sangat berpengaruh terhadap pemilihan cara yang tepat.
Hal yang esensial dalam
pemantauan adalah instrumen, pengumpulan data, pengolahan data, dan penafsiran
data. Sedangkan di dalam supervisi hal esensialnya adalah penguasaan pengawas
sekolah terhadap substansi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses
pembelajaran serta teknik (kiat) melakukan supervisi. Secara standar,
perencanaan proses pembelajaran hanya dua, yakni silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP). Akan tetapi, sesuai dengan paradigma kurikulum,
setiap satuan pendidikan berhak menyusun dan melaksanakan kurikulum sesuai
dengan keadaan dan kebutuhannya. Jika seorang pengawas sekolah mengawasi
sepuluh sekolah misalnya, bisa jadi akan terdapat variasi dari perencanaan
proses pembelajaran dari sepuluh sekolah itu. Oleh karena itu, seorang pengawas
perlu mengenali jenis dan macam perencanaan proses pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan yang diawasinya. Artinya, pengeawas sekolah tidak bisa
menggeneralisasi dan menguniforomisasi (menyeragmkan) hal yang berhubungan
dengan perencanaan proses pembelajaran ini.
Pada saat pengawas sekolah
menyeragamkan jenis dan bentuk perencanaan proses pembelajaran di sekolah
binaannya, akan terjadi benturan dengan pendidik dan kepala satuan
pendidikan. Satuan pendidikan memiliki otoritas atau kewenangan untuk menyusun
kurikulum diversifikasi. Hal itu dibenarkan oleh undang-undang dan peraturan
yang berlaku. Oleh karena itu, pengawas sekolah seyogianya memiliki informasi
yang lengkap tentang bentuk dan jenis perencanaan proses pembelajaran pada
sekolah yang diawasi atau dibinanya. Hal ini tentu tidak sulit dilakukan, jika
terjadi kolaborasi antara pengawas sekolah dengan kepala satuan
pendidikan. Pengawas dan kepala satuan pendidikan memiliki tugas yang sama
dalam kepengawasan karena itu kolaborasi sangatlah membantu dalam aplikasi
tugas.
Hal yang sama tentu berlaku
untuk esensi supervisi yang kedua yakni teknik atau cara melakukan. Cara
melakukan supervisi terhadap pendidik di sekolah A bisa berbeda dengan yang pendidik
di sekolah B, C, dan D. Hal itu sangat dipengaruhi oleh keadaan dan kebutuhan
masing-masing pendidik pada satuan pendidikan. Hal yang tidak boleh diabaikan
adalah kultur atau budaya satuan pendidikan. Jadi, seorang pengawas sekolah
selain mengenali bentuk dan jenis perencanaan proses pembelajaran juga
sangat perlu memahami kultur satuan pendidikan yang berkaitan dengan proses
pembelajaran.
Hal yang sama juga berlaku
untuk pelaksanaan proses pembelajaran dan penilian porses serta hasil belajar. Setiap
satuan pendidikan memiliki kekhasannya masaing-masing. Pengenalan dan pemahaman
terhadap kondisi-kondisi ini akan dapat memperlancar tugas pengawas
sekolah dalam melakukan supervisi tehadap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian proses pembelajaran.
Menurut PP 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, “Evaluasi pendidikan
adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan
terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan”. Permendiknas 41/2007 tentang Standar Proses menyatakan, “Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran”
Evaluasi dilakukan terhadap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Kegiatan evaluasi
berlangsung setelah pelaksanaan supervisi. Jika pemantauan merupakan gambaran
kondisi awal, supervisi adalah memperbaiki atau meningkatkan, dan evaluasi
adalah menentukan kualitas. Artinya untuk melihat apakah perencanaan,
pelaksnaan, dan penilaian proses pembelajaran telah memenuhi standar kualitas
atau belum. Dengan demikian evaluasi berada pada tataran untuk melihat hasil
supervisi.
Evaluasi proses
pembelajaran diselenggarakan dengan cara: (a) membandingkan proses pembelajaran
yang dilaksanakan guru dengan standar proses; (b) mengidentifikasi kinerja
guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru (Permendiknas
No.41/2007). Proses pembelajaran diatur dengan standar proses. Ketika
evaluasi dilakukan, kegiatannya adalah membandingkan hal yang dilakukan guru
dalam proses pembelajaran dengan yang diamanatkan oleh standar proses. Jika
memenuhi harapan standar proses berarti kinerja guru telah memenuhi standar.
Selain itu juga dibandingkan dengan kompetensi guru seperti yang diamanatkan
oleh Permendiknas No. 16/2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Intinya
adalah apakah guru telah memenhuhi empat komeptensi (keribadian, pedagogis,
profesional, dan sosial) dalam melaksanakan proses pembelajaran. Jika sudah
memenuhi itu berarti kompetensi sudah memadai, jika belum berarti perlu tindak
lanjut.
Produk akhir dari evaluasi
adalah gambaran keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran
(merencanakan, melaksanakan, dan menilai). Dari produk itu akan terlihat
pendidik yang telah memenuhi standar proses dan kompetensi dan pendidik
yang belum memenuhi standar proses dan kompetensi. Pada satuan pendidikan
yang administrasi ketengaannya tertata baik, biasnya setiap pendidik memiliki
laporan kinerja tahunan atau sejenis rapor pendidik. Dengan demikian kepala
satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan pemangku pendidikan memiliki peta yang
jelas tentang kompetensi pendidik di sekolah itu.
Pelaporan hasil pengawasan merupakan
bagian yang amat penting dari kegiatan pengawasan. Terlaksana tidaknya
pengawasan satuan pendidikan teraktulisasi dalam laporan. Kegiatan kepengawasan
dilaksanakan tetapi tidak ada laporan, dari kaca administrasi sama dengan tidak
ada kegiatan. Selain itu, laporan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelola
pendidikan tehadap pemangku kepentingan. Hal yang tidak dapat diabaikan adalah,
menyusun dan menyampaikan laporan adalah kewajiban bagi setiap orang yang
diberi kepercayaan untuk melakukan kegiatan. Oleh karena itu, pelaporan adalah
bagian yang amat penting dari kegiatan kepengawasan.
Substansi laporan kepengawasan adalah
hasil pemantauan, hasil supervisi, dan hasil evaluasi. Seperi dijelaskan
sebelumnya, antara pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran
memiliki hubungan hierarkis, hubungan atas bawah. Selain itu, di dalamnya ada
data atau informasi yang bermakna. Hal yang dilaporkan adalah data atau informasi
yang telah diberi makna oleh pengawas atau kepala satuan pendidikan. Data dan
informasi itu diharapkan dapat dijadikan landasan untuk mengambil keputuan bagi
pengampu pendidikan atau yang berkepentingan dengan pendidikan. Tentu saja,
laporan ditata dalam bentuk sistematika yang sesuai dengan kaidah-kaidah
laporan formal.
Bagian akhir akhir dari kegiatan kepengawasan
adalah tindak lanjut. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi tiga hal yakni: (a)
penguatan
dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar; (b)
teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi
standar; dan (c) pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
lebih lanjut. Pada hakikatnya, tindak lanjut adalah kesinambungan dari kegiatan
evaluasi. Hasil evaluasi menginformasikan pendidik yang memenuhi standard
an pendidikan yang belum memenuhi standar. Jadi, batas kewenangan pengawas dan
pengawasan proses pembelajaran tergambar pada kegiatan akhir ini yakni tindak
lanjut.
BAB III
PROGRAM PENGAWASAN
1. Konsep Dasar
Program
Ada dua
macam program pengawasan sekolah yaitu program tahunan dan program semesteran.
Pogram tahunan disusun untuk tingkat kabupaten atau kota oleh beberapa
orang pengawas yang ditugaskan khusus oleh koordinator pengawas sesuai dengan
kewenangannya. Program tahunan ini menjadi acuan bagi pengawas di daerah
tersebut untuk menyusun program semesteran. Program semesteran pengawasan
sekolah disusun oleh masing-masing pengawas sekolah sebelum yang bersangkutan
melakukan pengawasan. Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah binaan yang
menjadi tanggung jawabnya.
Program pengawasan sekolah bukanlah pogram yang berdiri
sendiri. Baik program tahunan maupun program semesteran merupakan kelanjutan
dari program sebelumnya. Program tahun ini kelanjutan atau kesinambungan dari
program tahun lalu. Begitu pula halnya dengan program semesteran. Oleh karena
itu, untuk menyusun program tahunan diperlukan analisis hasil pengawasan tahun
lalu dan analisis kebijakan yang berlaku pada saat program itu dibuat.
Berdasarkan hal di atas, konsep dasar program
kepengawasan sekolah tersebut adalah: (1) program pengawasan ada dua macam
yakni program tahunan dan perogram semesteran. Program tahunan untuk
kolektif kabupaten atau kota, program semesteran untuk individu pengawas
bagi sekolah-sekolah di bawah tanggung jawabnya; (2) program kepengawasan
sekolah menjadi pedoman atau acuan bagi pengawas dalam melaksanakan
tugasnya; (3) program pengawas sekolah disusun berdasarkan analisis hasil
kepengawasan tahun lalu dan analisis kebijakan yang berlaku saat ini.
2. Langkah-langkah
Menyusun Program Kepengawasan
a.
Langkah-langkah Menyusun Program Tahunan
Penyusunan program tahunan pengawasan sekolah tingkat
kabupaten atau kota adalah bersifat penugasan yang diberikan kepada pengawas
sekolah yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya oleh koordinator pengawas
sekolah. Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan penyusunan program
tahunan adalah seperti berikut ini.
1)
Mengidentifikasi
Hasil Pengawasan Sebelumnya dan Kebijakan Bidang Pendidikan.
Mengidentifikasi hasil pengawasan sebelumnya adalah
mendata atau menandai keberhasilan dan ketidakberhasilan program pengawas
sebelumnya. Keberhasilan akan dintandai dengan pencapaian tujuan atau
terpenuhinya kriteria keberhasilan yang ditetapkan di dalam program.
Keberhasilan dalam pelaksanaan program tahun lalu tentu didukung oleh berbagai
faktor. Faktor-faktor pendukung itu juga dicatat atau diidentifikasi.
Keberhasilan pelaksaan program dengan faktor pendukungnya itu menjadi modal
untuk mengembangkan program tahun ini.
Ketidakberhasilan dalam pelaksanaan program tahun lalu
tentu didukung oleh berbagai faktor penyebab. Sisi-sisi ketidakberhasilan
tersebut dicatat atau diidentifikasi beserta faktor-faktor penyebabnya.
Ketidakberhasilan bersama faktor penyebabnya itu menjadi tantangan dalam
melaksanakan program tahun yang akan datang. Jadi, keberhasilan dan
ketidakberhasilan beserta faktor yang mempengaruhinya menjadi landasan untuk
menyusun program tahun yang akan datang. Sedangkan kriteria identifikasi ini
meliputi ketepatan metodologi dan kelengkapan serta ketepatan data hasil
identifikasi
Faktor-faktor yang berpengaruh (yang mendukung
keberhasilan dan ketidakberhasilan) terhadap pelaksanan program kepengawasan
tersebut biasanya meliputi: (a) sumberdaya pendidikan seperti sarana/
prasarana, manusia, dana, dan lingkungan; (b) program sekolah seperti program
kepala sekolah, program tatausaha, program kurikuler, dan program
ekstrakurikuler; (c) proses pembelajaran yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian; dan (d) hasil belajar seperti hasil ulangan harian,
hasil ulangan umum, hasil ujian akhir sekolah dan hasil ujian akhir nasional,
dan hasil kegiatan pengembangan diri atau ekstrakurikuler.
Selain menganalisis hasil pengawasan tahun lalu dengan
segala aspeknya, juga dilakukan analisis terhadap kebijakan yang berlaku.
Kebijakan itu dapat bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah,
keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan-keputusan lain di tingkat
kabupaten dan kota yang terkait dengan pendidikan. Hal itu perlu dianalisis
karena akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pengawasan.
2)
Mengolah dan
Menganalisis Hasil Pengawasan Sebelumnya
Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan tahun lalu
meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan itu antara lain: (a)
mengelompokkan masalah berdasarkan ruang lingkupnya; (b) menganalisis
(menguraikan) masalah menjadi lebih rinci; (c) menempatkan atau mencari
faktor penyebab setiap masalah yang dianalisis; (d) mencari alternatif saran
atau pemecahan masalah. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan format
tertentu. Kriteria untuk pengolahan dan analisis ini adalah ketepatan
metodologi dan kelengkapan seluruh komponen yang diolah dan dianalisis.
3)
Merumuskan
Rancangan Program Tahunan
Rancangan program tahunan pengawasan sekolah disusun
dengan isi (komponen atau unsur-unsur) yang lengkap. Unsur-unsur itu
antara lain meliputi: latar belakang, tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan,
metodologi, jadwal pelaksanaan, pelaksana, biaya, sarana, dan kriteria
keberhasilan (dapat bervariasi tiap kabupaten/kota). Rancangan ini
disusun dengan sistematika yang logis dan dapat diukur keberhasilan dan
ketidakberhasilannya. Dengan demikian, untuk penganalisisan dalam rangka
penyususnan program tahun berikut akan dapat dilaksanakan dengan mudah.
Kriteria yang digunakan untuk penyusunan rancangan ini adalah kelengkapan
komponen atau isi dan ketepatan perumsuannya.
4)
Mengkoordinasikan
Rancangan Program
Rancangan program tahunan ini perlu dikoordinasikan
dengan atasan pengawas seperti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pengkoordinasian ini diperlukan untuk mendapat masukan dan dukungan dari
atasan. Dengan dukungan dan masukan itu, program akan mendapat legalisasi
secara administratif.
5) Memantapkan dan Menyempurnakan
Rancangan Program
Memantapkan dan
menyempurnakan rancangan program tahunan adalah pekerjaan yang terakhir dalam
menyusun program tehunan kepengawasan. Kegiatan pada tahap ini adalah merevisi
program. Hal-hal yang perlu diperbaiki, ditambah, dkurangi, dan disempurnakan
akan berlangsung pada fase ini. Semua masukan, terutama yang datang dari atasan
dijadikan bahan untuk merevisi program. Masukan atau informasi dari satuan
pendidikan yang akan menjadi sasaran pengawasan, ditampung dan diakomodasi pada
fase ini. Selain itu, berbagai kemungkinan seperti perkembangan baru, informasi
baru, teknologi, dan sejenisnya yang juga pantas dijadikan pertimbangan untuk
memperbaiki program. Artinya, fase ini adalah fase final dalam penyusunan
program tahunan sehingga program itu benar-benar bedaya guna dan berhasil guna.
b.
Langkah-langkah Menyusun Program Semesteran
Program
semester pengawasan sekolah disusun oleh masing-masing pengawas sekolah.
Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Langkah-langkah penyusunannya adalah seperti berikut ini.
1) Menjabarkan
program tahunan dan dikaitkan dengan identifikasi masalah dari sekolah
binaan. Semua masalah dari sekolah binaan dikelompokkan atau
diklasifikasi ke dalam kelompok: sumberdaya sarana/prasarana; sumberdaya
manusia; sumberdaya lingkungan; program sekolah; proses belajar mengajar; dan
hasil belajar.
2) Mengolah dan
menganalisis hasil identifikasi yang dikaitkan dengan hasil penjabaran program
tahunan. Pengolahannya meliputi pengelompokan masalah ke dalam kelompok yang
sama di setiap sekolah. Kemudian juga dikelompokkan sesuai dengan skala
prioritas. Dengan demikian akan diperoleh masalah sejenis dan masalah yang
mendesak untuk dimasukkan ke dalam program semesteran.
3) Mempelajari
visi dan misi sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. Setiap
sekolah memiliki visi, misi, dan tujuan yang berbeda. Oleh karena itu pemahaman
yang mendalam terhadap visi, misi, dan tujuan setiap sekolah sangatlah
diperlukan. Dengan adanya variasi visi, misi, dan tujuan sekolah yang menjadi
binaan pengawas, maka program semester disusun secara spesifik setiap sekolah.
4) Merumuskan
rancangan program semester dengan kriteria antara lain: (a) disusun berdasarkan
ketentuan yang ada; (b) sekurang-kurangnya berisi identitas sekolah yang akan
dikunjungi; nama pengawas, waktu atau jadwal kunjungan; visi dan misi sekolah;
identifikasi masalah; deskripsi kegiatan yang terdiri dari tujuan, sasaran,
indikator keberhasilan, deskripsi kegiatan, dan waktu kegiatan
5)
Menyampaikan
dan mengkoordinasikan kepada koordinator pengawas sehingga mendapat masukan dan
dukungan. Bedasarkan masukan itu dilakukan revisi program semester sehingga
menjadi program semester yang mantap dan siap untuk dilaksanakan
BAB IV
TAHAPAN KEGIATAN SUPERVISI KELAS
1.
Pelaksanaan Pengawasan
Ada tiga hal penting yang direncanakan
dalam pengawasan proses pembelajaran. Ketiga hal penting itu adalah pemantauan,
supervisi, dan evaluasi. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan hal-hal yang
direncanakan dan dilakukan dalam ketiga kegiatan itu. Perencanaan pemantauan
direalisasikan dalam bentuk tindakan pemantauan. Tindakan pemantauan
dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Cara, teknik, prosedur, dan
instrumen yang digunkanakan mengacu kepada program atau rencana yang dibuat.
Dengan acuan itu setiap aktifitas pemanataun akan dapat dikendalikan dan
diukur. Produknya atau hasilnya adalah data atau informasi dalam bentuk
dokumen, rekaman, atau catatan. Jadi, pada dasarnya memantau adalah
melaksanakan program pemantauan untuk mengumpulkan informasi atau data yang
bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi ril proses pembelajaran pada
satuan pendidikan.
Pelaksanaan pengawasan yang kedua
adalah supervisi. Supervisi adalah upaya untuk membantu pendidik memperbaiki
dan atau meningkatkan kualitas proses dan hasl pembelajaran. Pelaksanaan
supervisi terkait dengan hasil pemantauan. Jika hasil pemantauan menggambarkan
kondisi yang kurang atau belum baik, maka supervisi ditetapkan untuk
memperbaiki kualitas proses pembelajaran. Kalau hasil pemantauan
mendeskripsikan kondisi yang telah baik, supervisi ditetapkan untuk
meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Pelaksnaan supervisi tentu saja
mengacu kepada program supervisi yang telah disusun. Dengan demikian,
tindakan-tindakan dalam supervisi akan terlihat sebagai tindakan yang
terkendali dan terukur secara standar.
Hasil keigiatan supervisi adalah
terjadinya perbaikan dan atau peningkatan. Perbaikan dan peningkatan akan
terlihat pada komepetensi pendidik yang bermuara kepada proses dan hasil. Hasil
supervisi akan terlihat pada kemampuan atau kompetensi pendidik dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses/ hasil pembelajaran. Tolok ukur
keberhasilan supervisi berada pada ketiga tataran kegiatan itu yakni
peningkatan kemampuan pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan
menilai proses/hasil pembelajaran. Jadi, pada dasarnya hasil supervisi akan terlihat
pada proses dan hasil. Proses dapat diamati pada aktifitas pendidik dan hasil
pada produk kerjanya.
Pelaksanaan pengawasan ketiga adalah
evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap kompetensi pendidik dalam merencanakan,
melaksanakan, dan menilai proses/hasil belajar. Evaluasi dikaitkan dengan
standar nasional pendidikan yakni standar proses dan komepetnsi pendidik.
Standar proses diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007. Apakah perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses/hasil
pembelajaran telah memenuhi tuntutan standar proses? Jika sudah berarti
kompetensi pendidik telah memenuhi salah satu ukuran keberhasilan dan evaluasi.
Kompetensi pendidik (guru) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Apakah capaian kompetensi pendidik sudah berada
pada taraf seperti yang diharapkan oleh peraturan ini? Jika sudah berari
kompetensi pendidik telah terevaluasi dengan benar dan tepat.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat
bahwa pelaksanaan pengawasan proses pembelajaran merupakan rangkaian
tali-temali dalam bentuk siklus atau putaran. Pemantauan dilakukan untuk
mengumpulkan informasi atau data. Informasi atau data memperlihatkan gambaran
nyata proses pembelajaran. Dari gambaran nyata itu dilakukan supervisi dalam
bentuk perbaikan dan atau peningkatan kualitas proses pembelajaran. Hasil
supervisi, kemudian dievaluasi, dilihat dengan patron standar yakni stadar
proses dan standar kompetensi pendidik. Begitulah seterusnya. Secara menyeluruh
(konfrehensif) kegiatan kepengawasan yang berlangsung pada satu periode,
ditandai dengan penyusunsn program sampai kepada tindak lanjut. Di dalamnya
akan ada penilaia, pembinaan, pemantauan, analisis hasil, evaluas, dan
pelaporan.
2. Pelaporan
Ada tiga substansi isi laporan
pengawasan proses pembelajaran. Ketiga substansi itu adalah hasil pemantauan,
hasil supservisi, dan hasil evaluasi. Di dalam hasil pemnatauan terdapat hasil
kerja penilaian terhadap proses pembelajaran. Jika pemantauan diberi makna
mengumpulkan informasi atau data, maka penilaian dimaknai sebagai proses
pengolahan dan penafsiran data yang dapat dijadikan landasan untuk perlakuan
selanjutnya. Isi laporan tentang pemantauan merupakan deskripsi dari data dan
informasi, prosedur dan hasil pengolahan data, prosedur penafsiran data, hasil
penafsiran data sebagai data yang bermakna, dan rekomendasi untuk pelaksanaan
supervisi.
Isi laporan supervisi
sekurang-kurangnya menyangkut empat hal. Keempat hal itu adalah tujuan,
sasaran, , prosedur pelaksanaan, dan hasil. Tujuan supervisi pada dasarnya
hanya menyalin dari yang telah ada pada program supervisi. Tujuan tersebut
tentunya harus tegas, tajam, jelas, terukur, dan tidak mengandung makna ganda
atau mendua makna. Sasaran harus terukur baik secara kualitatif maupun secara
kuantitatif. Sasaran yang terukur akan dapat menjadi pedoman untuk menentukan
keberhasilan dan ketidakberhasilan dalam supervisi. Prosedur pelaksanaan
diuraian secara jelas sehingga menggambarkan langkah-langkah nyata dalam
supervisi. Fase-fase pekerjaan dalam supervisi tergambar pada bagian ini
sehingga setiap fase akan terlihat sebagai bagian dari fase yang lain. Hasil
supervisi dideskripsikan dengan bahasa yanga jelas, mudah dipahami, dan
dapat ditangkap maknanya.
Isi laporan evaluasi sekurang-kurangnya
memuat tiga hal pokok. Ketiga hal pokok itu adalah prosedur atau teknik
evaluasi, instrumen yang digunakan dalam evaluasi, dan hasil evaluasi. Prosedur
evaluasi diuraikan secara ringkas dan komunikatif. Tahapan-tahapan dalam
evaluasi digaambarkan secara jelas sehingga terlihat hubungan kausal antara
satu tahap dengan tahap yang lain. Instrumen (alat) evaluasi diampilkan dan
dijelaskan secara komunikatif sehingga fungsi isntrumen (alat) tersebut
terlihat dengan jelas. Artinya, bahwa alat evaluasi yang digunakan benar-benar
berfungsi, berdayaguna, dan berhasil guna untuk keprluan evaluasi. Hasil
evaluasi merupakan jasmen dari evaluator terhadap kebrhasilan peroses
pembelajaran. Oleh karena itu, hasil evaluasi benar-benar diungkapkan dengan
jelas dan mudah dipahami. Hal itu penting karena hasil evaluasi ini akan
bermuara kepada tindak lanjut.
Sistematika laporan disesuaikan dengan
keadaan dan kebutuhan. Kelaziman suatu laporan selalu ditata dengan urutan
sistematik yang terdiri dari bagian awal bagian isi dan lampiran. Bagian awal
meliputi halaman judul, daftar kata pengantar, daftar isi, daftar lampiran.
Bagian isi meliputi pendahuluan, uraian dan pembahasan, serta penutup. Lampiran
disesuaikan dengan kebutuhan seperti isntrumen yang digunakan, data yang tidak
bisa dimasukkan ke batang tubuh laporan, gambar-gambar, diagram, dan
sebagainya.
Bahasa laporan hendaklah menggunanakn
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indoensia yang baik adalah bahasa
Indonesia yang sesuai dengan konteks, situasi, dan kondisi. Bahasa Indonesia
yang benar adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
baku. Hal yang paling penting dari itu, bahasa yang digunakan dalam laporan
adalah bahasa yang komunikatif, dapat dipahami, dan dapat dicerna dengan mudah
oleh pembaca. Tujuan dari sebuah laporan adalah agar orang lain (pembaca)
memahami isi atau substansi laporan dan hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai
landasan untuk perlakukan berikutnya.
3. Tindak Lanjut
Tindak lanjut adalah bagian terakhir dari kegiatan
pengawasan proses pembelajaran. Tindak lanjut merupakan jastifikasi,
rekomendasi, dan eksekusi yang disampaikan oleh pengawas atau kepala satuan
pendidikan tentang pendidik yang menjadi sasaran kepengawasannya. Seperti
diuraikan sebelumnya, ada tiga alternatif tindak lanjut yang diberikan terhadap
pendidik. Ketiga tindak lanjut itu adalah: (1)
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar;
(2) Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi
standar; dan (3) Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
lebih lanjut.
Pendidik perlu penguatan atas
kompetensi yang dicapainya. Penguatan adalah bentuk pembenaran, bentuk
legalisasi, dan bentuk pengakuan atas kompetensi yang dicapainya. Pengakuan
seperti ini diperlukan oleh pendidik, bukan hanya sebagai motivasi atas
keberhasilannya, tetapi juga sebagai kepuasan indvidu dan kepuasan profesional
atas kerja kerasnya. Penguatan seperti ini jarang, bahkan hampir tidak diterima
oleh pendidik. Penghargaan bagi pendidik yang telah memenuhi standar perlu
diberikan. Hal itu akan membedakan antara pendidik yang berkompetensi standar
dengan yang belum standar. Bnetuk penghargaan yang diberikan sesuai dengan
kondisi pada satuan pendidikan bersangkutan atau ditentukan oleh kepala satuan
pendidikan dan pengawas sekolah yang menjadi pengawasnya. Hal ini pun jarang
bahkan hampir tidak diperoleh guru selama ini. Oleh Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 41/2007 tentang Standar Proses, hal ini sangat
ditekankan.
Teguran yang bersifat
mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar. Teguran dapat
dilakukan dengan cara lisan atau tertulis. Idealnya, untuk memenuhi persyaratan
administratif, teguran syogiyanya disampaikan secara tertulis. Hal itu akan
dapat dipertanggungjawabkan dan dapat pula terdokumentasi. Jika teguran
itu behasil memotivasi pendidik, dokumennya akan bermakna positif baik bagi
yang menegur maupun yang ditegur. Kalau teguran itu tidak berhasil memotivasi
agar pendidik berupaya mencapai standar dalam kerjanya, tentu dapat
dilanjutkan dengan teguran berikutnya. Intinya, teguran yang bersifat mendidik
adalah teguran yang diharapkan dapat menimbulkan perubahan dan yang ditegur
tidak merasa dilecehkan atau tidak merasa tersinggung.
Tindak lanjut yang terakhir
adalah merekomendasikan agar pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti
pelatihan atau penataran. Rekomendasi itu bukan hanya bermakna bagi pendidik,
tetapi juga bermakna bagi institusi tempat pendidik bertugas untuk meningkatkan
kinerjanya.
BAB V
JADWAL
SUPERVISI KELAS
|
||||||
CONTOH FORMAT:
|
||||||
No
|
Nama
Guru
|
Mata
Pelajaran
|
Nama
Supervisor
|
Waktu
Supervisi
|
Kelas
|
Jam
Ke
|
BAB V
SIMPULAN
Bahan sederahana ini dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.
Ada empat
kegiatan dalam proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Keempat
kegiatan itu adalah perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses pembelajaran.
2.
Perencanaan
proses pembelajaran dirancang bersama-sama oleh pendidik, kepala satuan
pendidikan, dan pemangku kepentingan lannya pada satuan pendidikan. Pelaksanaan
proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran dilakukan oleh pendidik
sesuai dengan bidang tugasnya.
3.
Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas
sekolah. Hal itu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
4.
Kegiatan
kepengawasan yang dilakukan meliputi pemanataun, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan tindak lanjut. Pemantauan, supervisi, dan evaluasi dilakukan
terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pelaporan
disusun dengan substansai hasil pemantauan, hasil supervisi, dan hasil
evaluasi. Tindak lanjut diberikan dalam bentuk penguatan, penghargaan, teguran,
dan saran mengikuti pelatihan.
5.
Pengawasan
proses pembelajaran perlu program. Khusus untuk pengawas sekolah ada dua bentuk
program yakni program tahunan dan program semesteran. Program tahunan disusun
untuk tingkat kabupaten/ kota. Program semesteran disusun untuk sekolah binaan
masing-masing pengawas sekolah.
6.
Penyusunan
program tahunan didasarkan kepada hasil pengawasan tahun sebelumnya dan
kebijakan pendidikan yang berlaku. Program semesteran disusun berdasarkan
program tahunan, visi dan misis sekolah, dan hasil analisis kepengawasan
sekolah binaan tahun sebelumnya.
DAFTAR BACAAN
Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Jakarta: Direktoran
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kompetensi Pengawas Sekolah.
Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kompetensi Kepala Sekolah.
Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Jakarta:
Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Jakarta:
Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
LAMPIRAN-11
PROGRAM PENGAWASAN SEMESTERAN (CONTOH)
Sekolah
: .................................................
Kepala
sekolah: .................................................
Alamat
: ................................................
|
Pengawas
sekolah: ...............................
Tahun
Pelajaran : ........../..........
Semester
: Ganjil/Genap
|
A. Visi dam Misi
Sekolah Binaan
(1) Visi:
........................................................................................................................................
(2) Misi:
.......................................................................................................................................
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
........................................................................................................................................
B. Identifikasi Masalah (yang harus
dipecahkan melalui kegiatan pengawasan sekolah)
1. .................................................................................
2. .................................................................................
3. ................................................................................
4. ................................................................................
C. Deskripsi Kegiatan
No.
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Deskripsi Kegiatan
(Metode
Kerja/Teknik)
|
Waktu
|
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
|||||
4
|
|||||
5
|
|||||
dst.
|
..............................,..................2011
Pengawas
Sekolah,
Mengetahui Koordinator Pengawas,
----------------------------------------------
----------------------
NIP
NIP
salah satu variabel skripsi yg ditolak dgn alasan yg tidak logis..
ReplyDeleteI Love You Drs.Sxxxx, M.Si..
Izin download Program Supervisi akademik nya Pak ya?
ReplyDeleteTerimakasih.
Maaf cara downloadnya bagaimana ya? terimakasih.
DeleteMohon ijin copas ya pak,jazakumullah khoiron kastiron
ReplyDeletematur nuwun artikelnya pak
ReplyDeleteIzin download ya pak. terimakasih banyak sangat membantu sekali
ReplyDeleteIZIN DOWNLOAD TRIMAKASIH
ReplyDeleteMaaf cara downloadnya bgm ya? terimakasih
ReplyDeleteizin download ya pak, terimakasih...
ReplyDeleteKeren sekali http://www.catatanemak.com/2018/07/5-kriteria-kartu-kredit-yang-paling.html
ReplyDelete