Sarana
belajar adalah peralatan belajar yang dibutuhkan dalam proses belajar agar
pencapaian tujuan belajar dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan
efisien (Roestiyah, 2004: 166).
Dalam
hubungannya dengan proses belajar mengajar, ada dua jenis sarana pendidikan. Pertama, sarana pendidikan yang secara langsung digunakan
dalam proses belajar mengajar. Contonya kapur tulis, atlas dan sarana
pendidikan lainnya yang digunakan guru dalam mengajar. Kedua, sarana
pendidikan yang secara tidak langsung berhubungan dengan
proses belajar mengajar, seperti lemari arsip di
kantor sekolah merupakan sarana pendidikan
yang secara tidak langsung digunakan olehguru dalam proses belajar
mengajar.
Sedangkan bila tinjau dari fungsi
dan peranannya dalam proses belajar mengajar, maka sarana
pendidikan dapat dibedakan menjadi:
1. Alat pelajaran
Alat pelajaran adalah alat yang
digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar.
Alat ini mungkin berwujud buku tulis,
gambar-gambar, alat-alat tulis-menulis lain
seperti kapur, penghapusan dan papan tulis maupun
alat-alat praktek, semuanya termasuk ke dalam lingkup alat
pelajaran.
2. Alat peraga
Alat peraga mempunyai arti yang luas.
Alat peraga adalah semua alat pembantu
pendidikan dan pengajaran, dapat berupa benda
ataupun perbuatan dari yang tingkatannya
paling konkrit sampai ke yang paling
abstrak yang dapat mempermudah pemberian pengertian
(penyampaian konsep) kepada murid.
Dengan bertitik tolak
pada penggunaannya, maka alat peraga dapat dibedakan menjadi
2, yaitu:
a) Alat peraga langsung, yaitu jika
guru menerangkan dengan menunjukkan benda sesungguhnya (benda dibawa ke
kelas, atau anak diajak ke benda).
b) Alat peraga tidak langsung, yaitu jika guru mengadakan
penggantian terhadap benda sesungguhnya. Berturut-turut
dari yang konkrit ke yang abstrak, maka
alat peraga dapat berupa: Benda tiruan (miniatur),
Film, Slide, Foto, Gambar, Sketsa atau bagan. Disamping pembagian
ini, ada lagi alat peraga atau peragaan
yang berupa perbuatan atau kegiatan yang
dilakukan oleh guru.
3. Media pengajaran
Kata media berasal dari bahasa latin
dan merupakan bentuk jamak dari kata medium yang secara harfiah
berarti perantara atau pengantar. Media adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan
sebagai penyalur pesan guna mencapai tujuan
pengajaran. Media merupakan sesuatu yang bersifat
menyalurkan pesan dan dapat merangsang pikiran,
perasaan dan kemauan audien (siswa) sehingga dapat
mendorong terjadinya proses belajar pada dirinya. Oleh karena itu, Penggunaan media
secara kreatif akan memungkinkan audien (siswa)
untuk belajar lebih baik dan dapat meningkatkan
performan mereka sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Menurut
Arsyad (2006:25-26), pemanfaatan sarana belajar memberikan beberapa manfaat,
yaitu:
1.
Pemanfaatan sarana belajar dapat
memperjelas pesan dan informasi sehingga dapat memperlancar dan meningkatkan
proses dan hasil belajar
2.
Meningkatkan dan menggairahkan
perhatian anak sehingga dapat menimbulkan motivasi belajar, interaksi yang
lebih langsung antara siswa dan lingkungannya dan memungkinkan siswa untuk
belajar sendiri sesuai dengan kemampuan minat
3.
Memberikan kesamaan pengalaman
kepada siswa tentang peristiwa-peristiwa dilingkungan mereka, serta
memungkinkan terjadinya interaksi langsung dengan guru, masyarakat dan
lingkungannya, misal melalui karyawisata dan lain-lain.
Pemanfaatan
sarana belajar yang baik akan memudahkan anak dalam melakukan aktivitas belajar
sehinggan anak lebih semangat dalam belajar. Sebaliknya, dengan kurangnya
sarana belajar akan mengakibtakan anak kurang bersemangat dan kurang bergairah
dalam belajar. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi prestasi belajar anak.
Menurut Slameto (1995:28), salah satu syarat keberhasilan
belajar adalah “bahwa belajar memerlukan sarana yang cukup”. Sarana atau
fasilitas belajar yang menunjang kegiatan belajar siswa dapat bermacam- macam
bentuknya.
Sedangkan menurut Hasbullah Thabrany (1994: 48-55) sarana
belajar meliputi “1. Ruang belajar, syaratnya bebas dari gangguan, sirkulasi
dan suhu udara yang baik serta penerangan yang baik( tidak terlalu terang dan
tidak kurang terang). 2. Perlengkapan yang cukup dan baik, minimal adalah
sebuah meja tulis dan kursi”.
Sedangkan menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa, (1).
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar yang lainnya, bahan habis pakai, serta perlengakapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2). Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan,ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sarana
belajar memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung tercapainya
keberhasilan belajar dengan adanya pemanfaatan sarana belajar yang tepat dalam
pembelajaran diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam menyerap materi yang
disampaikan. Pemanfaatan sarana belajar yang tepat merupakan faktor yang harus
diperhatikan dalam kegiatan belajar, sebab aktivitas belajar akan berjalan
dengan baik apabila ditunjang oleh sarana belajar yang baik dan memadai dan
sebaliknya jika tidak ada sarana dan prasarana yang baik menyebabkan siswa akan
terhambat dalam belajar sehingga dapat mempengaruhi prestasi belajar siswa.
Semoga bermanfaat, Salam Diamond..!!!