Thursday, December 8, 2011

Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

Kesehatan kerja (Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakatyang berkaitan dengan semua pekerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial yangmempengaruhi kesehatan pekerja Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah kesehatan lingkungan lain, bersifat akutatau khronis (sementara atau berkelanjutan) dan efeknya mungkin segera terjadi atau perluwaktu lama. Efek terhadap kesehatan dapat secara langsung maupun tidak langsung.Kesehatan kerja perlu diperhatikan, oleh karena selain dapat menimbulkangangguan tingkat produktifitas, kesehatan masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibatpekerjaanya.

Berdasarkan pendapat Leon C. Megginson  keselamatan kerja menunjukan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan , kerusakan atau kerugian ditempat kerja. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek  dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar , keseleo, patah tulang dan kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunujukan pada kondisi yang bebas dari kondisi fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melibihi priode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.

Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan
lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain:
·         bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan,
·         penyakit ataupun perubahan dari kesehatan seseorang. Pada hakekatnya ilmu kesehatan
·         kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika yang ditimbulkan akibat hubungan.

interaktif tiga komponen utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu:
·         Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja, gizi kerja, dan lain-lain.
·         Beban kerja: fisik maupun mental.
·         Beban tambahan yang berasal dari lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu,
·         parasit, dan lain-lain.

Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu kesehatan kerja yang
optimal. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatankerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akanmenurunkan produktifitas kerja.K3 bisa terlaksana secara rutin dan berkelanjutan.

Related Post

Semoga Bermanfaat, Jika Sahabat suka dan memperoleh manfaat dari artikel-artikel di blog Komunitas Diamond ini, silakan bagikan ke teman-teman sahabat melalui jejaring sosial dibawah ini: