Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan
sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.Sedangkan
pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses
produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia
merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan
pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya
tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka
ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan
pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969
tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan
menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan
bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan
kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat
keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan,
namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena
terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada.
Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3
yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra
sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
Kesehatan kerja (Occupational health)
merupakan bagian dari kesehatan masyarakatyang berkaitan dengan semua pekerjaan
yang berhubungan dengan faktor potensial yangmempengaruhi kesehatan pekerja
Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah kesehatan lingkungan
lain, bersifat akutatau khronis (sementara atau berkelanjutan) dan efeknya
mungkin segera terjadi atau perluwaktu lama. Efek terhadap kesehatan dapat
secara langsung maupun tidak langsung.Kesehatan kerja perlu diperhatikan, oleh
karena selain dapat menimbulkangangguan tingkat produktifitas, kesehatan
masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibatpekerjaanya.
Berdasarkan pendapat Leon C. Megginson keselamatan kerja menunjukan kondisi yang
aman atau selamat dari penderitaan , kerusakan atau kerugian ditempat kerja.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek
dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran
listrik, terpotong, luka memar , keseleo, patah tulang dan kerugian alat tubuh,
penglihatan dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan
perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang
membutuhkan pemeliharan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunujukan pada
kondisi yang bebas dari kondisi fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang
disebabkan oleh lingkungan kerja oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan
merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melibihi priode
waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam
hubunganya dengan pekerjaan dan
lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun
psikis yang meliputi, antara lain:
·
bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang
mungkin dapat menyebabkan kecelakaan,
·
penyakit ataupun perubahan dari kesehatan
seseorang. Pada hakekatnya ilmu kesehatan
·
kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika
yang ditimbulkan akibat hubungan.
interaktif tiga komponen utama yang mempengaruhi
seseorang bila bekerja yaitu:
·
Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja, gizi
kerja, dan lain-lain.
·
Beban kerja: fisik maupun mental.
·
Beban tambahan yang berasal dari lingkungan kerja
antara lain:bising, panas, debu,
·
parasit, dan lain-lain.
Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa
dicapai suatu kesehatan kerja yang
optimal. Sebaliknya bila
terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatankerja berupa
penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akanmenurunkan
produktifitas kerja.K3 bisa terlaksana secara rutin dan berkelanjutan.