Thursday, December 8, 2011

Program Pelayanan Kesehatan Kerja.


Sebagaimana pelayanan kesehatan masyarakat pada umumnya, dalam perusahaan juga memiliki program pelayanan dalam kesahatan krayawannya. Program ini dilaksanakan denganpendekatan menyeluruh (komprehensif) yaitu meliputi pelayanan preventif, promotif,kuratif dan rehabilitatif. Ikuti penjelasan
selngkapnya dibawah ini..

a.      Pelayanan Preventif.
Pelayanan ini diberikan guna mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, penyakitmenular dilingkungan kerja dengan menciptakan kondisi pekerja dan mesin atau tempatkerja agar ergonomis, menjaga kondisi fisik maupun lingkungan kerja yang memadai dantidak menyebabkan sakit atau mebahayakan pekerja serta menjaga pekerja tetap sehat.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1.      Pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas:
·   Pemeriksaan awal/sebelum kerja.
·   Pemeriksaan berkala.
·   Pemeriksaan khusus.
2.      Imunisasi.
3.      Kesehatan lingkungan kerja.
4.      Perlindungan diri terhadap bahaya dari pekerjaan.
5.      Penyerasian manusia dengan mesin dan alat kerja.
6.      Pengendalian bahaya lingkungan kerja agar ada dalam kondisi aman (pengenalan,pengukuran dan evaluasi).

b.      Pelayanan Promotif.
Peningkatan kesehatan (promotif) pada pekerja dimaksudkan agar keadaan fisik danmental pekerja senantiasa dalam kondisi baik. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerjayang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan kegairahan kerja, mempertinggi efisiensi dandaya produktifitas tenaga kerjaKegiatannya antara lain meliputi:
1. Pendidikan dan penerangan tentang kesehatan kerja.
2. Pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja yang sehat.
3. Peningkatan status kesehatan (bebas penyakit) pada umumnya.
4. Perbaikan status gizi.
5. Konsultasi psikologi.
6. Olah raga dan rekreasi.

c.       Pelayanan Kuratif.
Pelayanan pengobatan terhadap tenaga kerja yang menderita sakit akibat kerjadengan pengobatan spesifik berkaitan dengan pekerjaannya maupun pengobatan umumnyaserta upaya pengobatan untuk mencegah meluas penyakit menular dilingkungan pekerjaan.Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja yang sudah memperlihatkan gangguankesehatan/gejala dini dengan mengobati penyakitnya supaya cepat sembuh dan mencegahkomplikasi atau penularan terhadap keluarganya ataupun teman kerjanya.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pengobatan terhadap penyakit umum.
2. Pengobatan terhadap penyakit dan kecelakaan akibat kerja.

d.      Pelayanan Rehabilitatif.
Pelayanan ini diberikan kepada pekerja karena penyakit parah atau kecelakaan parahyang telah mengakibatkan cacat, sehingga menyebabkan ketidakmampuan bekerja secarapermanen, baik sebagian atau seluruh kemampuan bekerja yang baisanya mampu dilakukansehari-hari.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1.      Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuannya yang masihada secara maksimal.
2.      Penempatan kembali tenaga kerja yang cacat secara selektif sesuai kemampuannya.
3.      Penyuluhan pada masyarakat dan pengusulan agar mau menerima tenaga kerja yangcacat akibat kerja.

Related Post

Semoga Bermanfaat, Jika Sahabat suka dan memperoleh manfaat dari artikel-artikel di blog Komunitas Diamond ini, silakan bagikan ke teman-teman sahabat melalui jejaring sosial dibawah ini: