- Handshake agreements, yaitu pengaturan kerja yang tidak didasarkan atas perjanjian tertulis.
- Written agreements, yaitu pengaturan kerjasama yang didasarkan atas perjanjian tertulis.
- Consortia, yaitu pengaturan kerjasama dalam sharing sumberdaya, karena lebih mahal jika ditanggung sendiri-sendiri.
- Joint purchasing, yaitu pengaturan kerjasama dalam melakukan pembelian barang agar dapat menekan biaya karena skala pembelian lebih besar.
- Equipment sharing, yaitu pengaturan kerjasama dalam sharing peralatan yang mahal, atau yang tidak setiap hari digunakan.
- Cooperative construction, yaitu pengaturan kerjasama dalam mendirikan bangunan.
- Joint services, yaitu pengaturan kerjasama dalam memberikan pelayanan publik.
- Contract services, yaitu pengaturan kerjasama dimana pihak yang satu mengkontrak pihak lain untuk memberikan pelayanan tertentu.
- Pengaturan lainnya, yaitu pengaturan kerjasama lain dapat dilakukan selama dapat menekan biaya, misalnya membuat pusat pendidikan dan pelatihan.
Sekian ulasan singkat dari saya mengenai Bentuk Perjanjian dan Pengaturan Kerjasama, semoga bermanfaat untuk sahabat Diamond semua, salam Diamond..!!!