Artinya kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran di sekolah atau di akademi yang harus ditempuh oleh siswa untuk mencapai suatu tingkat atau ijazah.
Menurut Soedjadi dalam Trianto (2010:14), kurikulum adalah sekumpulan pokok-pok materi ajar yang direncanakan untuk memberi pengalaman tertentu kepada peserta didik agar mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Sedangkan menurut pendapat lain, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelaksanaan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (Hamid Darmadi, 2010:233)
Menurut Muslich dalam Padupai, yang dikutip oleh Trianto (2010:14) mengutip beberapa pendapat ahli tentang pengertian kurikulum, sebagai berikut.
1. Saylor dan Alexander, mendefiniskan bahwa kurikulum adalah segala usaha sekolah dalam rangka memengaruhi anak untuk belajar, baik dalam ruang kelas maupun di luar sekolah. Jadi kurikulum meliputi segala pengalaman yang disajikan oleh sekolah agar anak mencapai tujuan pendidikan yang telah dirumuskan.
2. Harold B. Alberty, mendefinisikan kurikulum adalah segala kegiatan oleh sekolah bagi pelajar. Kegiatan yang disajikan oleh sekolah ini dibedakan anatara kegiatan yang dilakukan di dalam kelas dan di luar kelas, serta kegiatan yang dilakukan dii dalam dan di luar sekolah.
3. L’loyd dan Miller, mendefinisikan bahwa kurikulum adalah serangkaian komponen metode belajar mengajar, cara mengevaluasi kemauan siswa dan seluruh perubahan pada tenaga pengajar, bimbingan dan penyuluhan, supervise, administrasi, waktu, jumlah ruang, dan serta pilihan pelajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum diartikan tidak secara sempit atau terbatas pada mata pelajaran saja, tetapi lebih luas daripada itu, kurikulum merupakan aktivitas apa saja yang dilakukan sekolah dalam rangka mempengaruhi peserta didik dalam belajar untuk mencapai suatu tujuan, dapat dinamakan kurikulum, termasuk juga proses belajar mengajar, mengatur strategi dalam pembelajaran, cara mengevaluasi program pengembangan pengajaran dan sejenisnya.
Kemudian, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. (Hamid Darmadi, 2010:233)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. (Masnur Muslich, 2010:10). Sedangkan menurut pendapat lain mengatakan bahwa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidika (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. (Muhaimin, Sutiah dan Sugeng Listyo Prabowo, 2008:32)
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dipercayakan pada setiap tingkat satuan pendidikan hampir senada dengan prinsip implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dirumuskan sebagai berikut.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi subtansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsuptansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahawa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dikembangkan secara dinamis.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Penegmbangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7. seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(Hamid Darmadi, 2010: 233-234)
Mars dalam E Mulyasa (2007:55), mengemukakan tiga faktor yang mempengaruhi implementasi kurikulum, yaitu dukungan kepala sekolah, dukungan rekan sejawat guru, dan dukung internal yang datang dari dalam diri guru itu sendiri. Dari berbagai faktor tersebut guru merupakan faktor penentu di samping faktor-faktor lain. Dengan kata lain, keberhasilan implementasi kurikulum di sekolah sangat ditentukan oleh guru, karena bagaimanapun baiknya sarana pendidikan apabila guru tidak melaksanakan tugas dengan baik, maka hasil implementasi kurikulum dalam pembelajaran tidak akan memuaskan.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Untuk mengembangkan pendidikan yang demokratis dan nonpolistik dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dalam pengembangan kurikulum, karena masing-masing sekolah dipandang lebih memahami kondisi satuan pendidikannya.
Semoga bermanfaat walaupun agak kacau, Salam Diamond..!!!