Akuntan publik adalah akuntan yang
menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat atau klien, terutama untuk jenis
pemeriksaan laporan keuangan. Untuk dapat berpraktek sebagai akuntan publik di
Indonesia, seseorang harus telah lulus dari fakultas ekonomi jurusan akuntansi
dan memperoleh gelar akuntan dan memperoleh ijin praktek dari Departemen
Keuangan. Ketentuan mengenai akuntan publik di
Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang
Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
atau calon kreditur dan calon investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan
keuangan.
Pada
saat perusahaan masih kecil yang umumnya berbentuk perusahaan perseorangan,
laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik
perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Hal ini
berlanjut pada perusahaan yang berbentuk firma. Laporan baru dimanfaatkan oleh
para sekutu atau firman. Dengan kata lain, laporan keuangan lebih kepada
kepentingan intern. Pada kondisi seperti ini kebutuhan akan profesi akuntan
publik masih sangat rendah, karena para pemimpin perusahaan dan pihak luar
belum banyak memerlukan informasi keuangan yang dihasilkan perusahaan.
Untuk
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan
akan profesi akuntan dirasa makin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelola
perusahaan dengan pemilik sudah sangat mungkin terpisah. Pemilik perusahaan
hanya sebagai penanam modal. Sebagai penanam modal mereka berhak mendapatkan
laporan-laporan yang akurat dan benar berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi
yang lazim. Hal ini juga bisa terjadi pada perusahaan yang berbentuk CV. Sekutu
diam mungkin menginginkan laporan akurat dan benar menurut prinsip akuntansi
yang lazim.