Monday, February 6, 2012

Kompetensi Guru Mengajar

Kompetensi guru merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di dalam proses belajar mengajar, guru sebagai pengajar dan siswa sebagai subjek belajar, dituntut kualifikasi tertentu dalam hal pengetahuan, kemampuan, sikap dan tata nilai serta sifat-sifat pribadi, agar proses dapat berlangsung efektif dan efisien.


Ada sepuluh kompetensi guru meliputi:
1.      Menguasai bahan
2.      Mengelola kelas
3.      Mengelola program belajar mengajar
4.      Menggunakan media
5.      Menguasai landasan pendidikan
6.      Mengelola interaksi belajar mengajar
7.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
8.      Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah
9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10.  Memahami prinsi-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil penelitian kependidikan guna keperluan pengajaran
(Sardiman, 2007: 163-181)

Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar tetapi harus pandai mentransfer ilmunya pada peserta didik.
Menurut Hamalik, (2001: 60) menyatakan bahwa ada enam jenis pendekatan yang dapat digunakan untuk merumuskan kompetensi, yaitu sebagai berikut:
1.      Menerjemahkan pelajaran yang telah menjadi sejumlah kompetensi, yang tujuan tingkah lakunya harus diteliti kembali.
2.      Pendekatan analisis tugas yang harus dikerjakan, lalu ditentukan peranan-peranan apa yang diperlukan, selanjutnya ditentukan jenis-jenis kompetensi yang dituntut untuk itu.
3.      Pendekatan kebutuhan siswa di sekolah berdasarkan ambisi, nilai-nilai dan perspektif para siswa.
4.      Pendekatan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan kebutuhan masyarakat yang nyata selanjutnya disusun program sekolah dan program latihan yang perlu dilakukan.
5.      Pendekatan teoritis yang disusun secara logis dan melalui pemikiran deduktif dalam kerangka ilmu tentang tingkah laku manusia.
6.      Pendekatan kluster yang disusun berdasarkan program umum yang biasa berlaku berlangsung, misalnya dalam masyarakat atau dalam kehidupan sehari-hari.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru yaitu:
1.      Kompetensi pedagogik, yaitu merupakan kemampuan dalam mengelola peserta didik yang meliputi: pemahaman wawasan/landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendididk, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.      Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan pengembangan diri secara berkelanjutan.
3.      Kompetensi sosial yaitu kemampuan pendidik sebagai  bagian dari masyarakat umtuk:
  • Berkomunikasi lisan dan tulisan 
  • Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  • Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, peserta didik
  • Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
4.      Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
  • Konsep, struktur dan metode keilmuan/teknologi yang koheren dengan materi ajar
  • Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
  • Hubungan konsep dasar dengan materi yang terkait
  • Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari 
  • Kompetensi secara professional dalam konteks global dengan tetap memperhatikan budaya nasional(http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/21/kompetensi-guru-dan-peran-kepala-sekolah-2)

Guru adalah suatu jabatan profesi. Guru professional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Guru yang dinilai kompeten secara professional apabila:
1.      Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
2.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
3.      Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidik (tujuan intruksional) sekolah.
4.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajara dan belajardalam kelas. (Hamalik, 2004: 38)
Selanjutnya Hamalik, (2006: 40) juga menyatakan agar guru mampu mengembangkan dan melaksanakan tanggung jawabnya, maka setiap guru harus memiliki berbagai kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanngung jawabnya tersebut. Guru harus menguasai cara belajar yang efektif, mampu menguasai model satuan pembelajaran, mampu memahami kurikulum secara baik, mampu mengajar di kelas, mampu menjadi model bagi siswa, mampu memberikan nasihat dan petunjuk yang berguna, menguasai teknik-teknik dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan, mampu menyusun dan melaksanakan prosedur penilaian kemampuan belajar dan sebagainya.

Komponen-komponen kompetensi guru sangat penting untuk dilaksanakan oleh seorang guru, karena kompetensi guru merupakan salah satu indicator kualitas pendidikan di Indonesia. Kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru akan menunjukkan kualitas guru yang sesungguhnya. Kompetensi guru tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan yang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang guru.

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat kita simpulkan kompetensi guru merupakan kompetensi yang meliputi: kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Related Post

Semoga Bermanfaat, Jika Sahabat suka dan memperoleh manfaat dari artikel-artikel di blog Komunitas Diamond ini, silakan bagikan ke teman-teman sahabat melalui jejaring sosial dibawah ini: