Kompetensi guru merupakan salah satu
faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di dalam
proses belajar mengajar, guru sebagai pengajar dan siswa sebagai subjek
belajar, dituntut kualifikasi tertentu dalam hal pengetahuan, kemampuan, sikap
dan tata nilai serta sifat-sifat pribadi, agar proses dapat berlangsung efektif
dan efisien.
Ada sepuluh kompetensi guru meliputi:
1.
Menguasai
bahan
2.
Mengelola
kelas
3.
Mengelola
program belajar mengajar
4.
Menggunakan
media
5.
Menguasai
landasan pendidikan
6.
Mengelola
interaksi belajar mengajar
7.
Menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
8.
Mengenal
fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah
9.
Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10.
Memahami
prinsi-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil penelitian kependidikan guna
keperluan pengajaran
(Sardiman,
2007: 163-181)
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap
guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam fungsinya
sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar tetapi harus pandai
mentransfer ilmunya pada peserta didik.
Menurut Hamalik, (2001: 60) menyatakan
bahwa ada enam jenis pendekatan yang dapat digunakan untuk merumuskan kompetensi,
yaitu sebagai berikut:
1.
Menerjemahkan
pelajaran yang telah menjadi sejumlah kompetensi, yang tujuan tingkah lakunya
harus diteliti kembali.
2.
Pendekatan
analisis tugas yang harus dikerjakan, lalu ditentukan peranan-peranan apa yang
diperlukan, selanjutnya ditentukan jenis-jenis kompetensi yang dituntut untuk
itu.
3.
Pendekatan
kebutuhan siswa di sekolah berdasarkan ambisi, nilai-nilai dan perspektif para
siswa.
4.
Pendekatan
kebutuhan masyarakat. Berdasarkan kebutuhan masyarakat yang nyata selanjutnya
disusun program sekolah dan program latihan yang perlu dilakukan.
5.
Pendekatan
teoritis yang disusun secara logis dan melalui pemikiran deduktif dalam
kerangka ilmu tentang tingkah laku manusia.
6.
Pendekatan
kluster yang disusun berdasarkan program umum yang biasa berlaku berlangsung,
misalnya dalam masyarakat atau dalam kehidupan sehari-hari.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa pemerintah telah merumuskan
empat jenis kompetensi guru yaitu:
1.
Kompetensi
pedagogik, yaitu merupakan kemampuan dalam mengelola peserta didik yang
meliputi: pemahaman wawasan/landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta
didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran yang mendididk, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif
dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik
dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan pengembangan diri secara
berkelanjutan.
3.
Kompetensi
sosial yaitu kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat umtuk:
- Berkomunikasi lisan dan tulisan
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, peserta didik
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
4.
Kompetensi
professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang meliputi:
- Konsep, struktur dan metode keilmuan/teknologi yang koheren dengan materi ajar
- Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
- Hubungan konsep dasar dengan materi yang terkait
- Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
- Kompetensi secara professional dalam konteks global dengan tetap memperhatikan budaya nasional(http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/21/kompetensi-guru-dan-peran-kepala-sekolah-2)
Guru adalah suatu jabatan profesi. Guru
professional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki
kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya. Guru yang dinilai kompeten secara professional apabila:
1.
Guru
tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
2.
Guru
tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
3.
Guru
tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidik (tujuan
intruksional) sekolah.
4.
Guru
tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajara dan belajardalam
kelas. (Hamalik, 2004: 38)
Selanjutnya Hamalik, (2006: 40) juga
menyatakan agar guru mampu mengembangkan dan melaksanakan tanggung jawabnya,
maka setiap guru harus memiliki berbagai kompetensi yang relevan dengan tugas
dan tanngung jawabnya tersebut. Guru harus menguasai cara belajar yang efektif,
mampu menguasai model satuan pembelajaran, mampu memahami kurikulum secara
baik, mampu mengajar di kelas, mampu menjadi model bagi siswa, mampu memberikan
nasihat dan petunjuk yang berguna, menguasai teknik-teknik dalam memberikan
bimbingan dan penyuluhan, mampu menyusun dan melaksanakan prosedur penilaian
kemampuan belajar dan sebagainya.
Komponen-komponen kompetensi guru sangat
penting untuk dilaksanakan oleh seorang guru, karena kompetensi guru merupakan
salah satu indicator kualitas pendidikan di Indonesia. Kompetensi yang dimiliki
oleh seorang guru akan menunjukkan kualitas guru yang sesungguhnya. Kompetensi
guru tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan yang profesional
dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang guru.
Berdasarkan pendapat
para ahli tersebut dapat kita simpulkan kompetensi guru merupakan kompetensi
yang meliputi: kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi.