Secara
umum pemeriksaan akuntansi atau auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan- pertanyaan tersebut
dengan kriteria yang telah diterapkan, serta penyampaian hasil- hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan.
Sukrisno
Agoes menyatakan bahwa pemeriksaan akuntansi atau auditing adalah “Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sistematis,oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah
disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut”.
Konrath mendefinisikan auditing sebagai
“ suatu objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang
kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat
keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telahbditetapkan dan
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(blogspot.com)
Pemeriksaan akuntansi (oleh akuntan
publik) adalah pemeriksaan yang obyektif tehadap laporan keuangan suatu
perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan menentukan apakah laporan
keuangan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai keadaan keuangan dan
usaha perusahaan atau organisasi lain.
Pemeriksaan akuntan merupakan
pemeriksaan independen yang dilakukan oleh akuntan untuk menentukan apakah
laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan disajikan secara konsisten serta
mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak pemakai. Untuk mendukung
pendapatnya akuntan harus memperoleh bukti yang cukup dengan melakukan
pemeriksaan. Prosedur pemeriksaan dan bukti pemeriksaan haris didokumentasikan
dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.