Menurut Muhammad (2002:11), dalam Al Qur’an surat Al Baqarah
ayat 282 ada tiga nilai yang menjadi prinsip dasar dalam operasional akuntansi
syari’ah yaitu nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran
:
a.
Prinsip pertanggungjawaban
Dalam kebudayaan kita, umumnya "tanggung jawab"
diartikan sebagai
keharusan untuk "menanggung" dan
"menjawab" dalam pengertian lain
yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang
ditimbulkan oleh
perilaku seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.
Pertanggungjawaban berkaitan langsung dengan konsep amanah.
Dimana implikasinya dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang
terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa
yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait.
Pertanggungjawabannya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
b.
Prinsip keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan prelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama. (6)
Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat
penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai
yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Dalam konteks akuntansi
keadilan mengandung pengertian yang bersifat fundamental dan tetap berpijak
pada nilai-nilai etika/syariah dan moral, secara sederhana adil dalam akuntansi
adalah pencatatan dengan benar setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara
adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut
keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita
menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara
lain dalam surah Asy-Syura ayat 181-184 yang berbunyi:"Sempurnakanlah
takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah
dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan
dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang
dahulu."
c.
Prinsip kebenaran
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia (oleh Purwadarminta),
ditemukan arti kebenaran, yaitu : 1.Keadaan yang benar (cocok dengan hal atau
keadaan sesungguhnya); 2. Sesuatu yang benar (sungguh-sungguh ada, betul
demikian halnya); 3. Kejujuran, ketulusan hati; 4. Selalu izin, perkenanan; 5.
Jalan kebetulan.
Sedangkan menurut Aristoteles mendefinisikan kebenaran adalah
soal kesesuaian antara apa yang diklaim sebagai diketahui dengan kenyataan yang
sebenarnya. Benar dan salah adalah soal sesuai tidaknya apa yang dikatakan
dengan kenyataan sebagaimana adanya. Kebenaran terletak pada kesesuaian antara
subyek dan obyek yaitu apa yang diketahui subyek dan realitas sebagaimana
adanya. (8)
Berdasarkan defenisi-defenisi diatas, jika dikaitkan dengan
akuntansi syari’ah maka kebenaran yang dimaksud adalah kesesuaian antara apa
yang dicatat dan dilaporkan dengan apa yang terjadi sebenarnya dilapangan.
Jika kita kaitkan dengan profesi Akuntan, maka prinsip
kebenaran menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan
laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar
dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun
dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah
manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya.
Baca makalah lengkapnya:
No comments:
Post a Comment
Thanks komentarnya..